Kantor Hukum Panji Riyadi Buka Layanan Khusus Pendampingan Hukum untuk BUMDes Seluruh Indonesia

0
Caption: Kantor Hukum Panji Riyadi Buka Layanan Khusus Pendampingan Hukum untuk BUMDes Seluruh Indonesia

Karawang – Dalam upaya memperkuat legalitas dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kantor Hukum Panji Riyadi, S.H., M.H. & Rekan meluncurkan layanan pendampingan hukum dan advokasi khusus bagi BUMDes di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi penguatan kelembagaan ekonomi desa yang profesional dan transparan.

Kantor hukum yang beralamat di Jalan Raya Medangasem–Ciptamarga No. 01, Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, ini menawarkan pendampingan mulai dari legalisasi badan hukum, penyusunan regulasi internal, hingga penanganan kasus hukum yang dihadapi oleh BUMDes.

Penguatan Legalitas dan Tata Kelola

Dr. (c) Panji Riyadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa layanan tersebut mencakup pendampingan dalam pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes sesuai ketentuan Kemendes PDTT.

“Kami juga membantu penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum operasional BUMDes, mulai dari aturan organisasi, kepengurusan, hingga mekanisme permodalan dan hasil usaha,” ujar Panji Riyadi, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, pihaknya turut memfasilitasi proses perizinan usaha agar seluruh unit bisnis yang dijalankan BUMDes memiliki dasar hukum dan izin lengkap.

Advokasi dan Penanganan Kasus

Tak hanya soal administrasi hukum, Kantor Hukum Panji Riyadi juga siap memberikan pendampingan litigasi bagi BUMDes yang menghadapi sengketa.

“Jika jalur mediasi tidak berhasil, kami siap mendampingi hingga proses persidangan,” tegas Panji.

Pihaknya bahkan membuka ruang konsultasi terkait dugaan penyalahgunaan dana atau korupsi BUMDes, dengan pendekatan hukum yang akuntabel serta koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Perlindungan Aset dan Penyelesaian Sengketa

Melalui layanan ini, BUMDes juga mendapatkan perlindungan hukum atas aset-aset desa agar terhindar dari penyelewengan atau konflik kepemilikan. Bila terjadi sengketa dengan pihak ketiga, advokat akan bertindak mewakili BUMDes di pengadilan.

Panji menambahkan, pihaknya juga menangani proses hukum kepailitan BUMDes berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan secara profesional dan sesuai koridor hukum.

Komitmen untuk Desa Mandiri

“BUMDes adalah ujung tombak ekonomi desa. Karena itu, kami berkomitmen memastikan setiap BUMDes memiliki perlindungan hukum yang kuat, agar mampu tumbuh secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan,” tutup Panji Riyadi.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, pengurus BUMDes dapat menghubungi langsung Dr. (c) Panji Riyadi, S.H., M.H. melalui WhatsApp di nomor 081 388 388 789.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini