
Karawang — Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dan ketidaktransparanan penggunaan anggaran APBN Tahun 2025 dalam program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Karawang.
Proyek yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu mencakup pembangunan ruang UKS dan ruang perpustakaan dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah per sekolah. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan antara spesifikasi material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Kami menduga ada penggunaan material yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga tidak transparan ketika kami meminta data sekolah-sekolah penerima program revitalisasi APBN,” ujar H. Darwis, Rabu (22/10/2025).
Lebih jauh, Darwis menyoroti lemahnya pengawasan dari pejabat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Menurutnya, ketika pihak paguyuban mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), jawaban yang diterima justru mengundang tanda tanya besar.
“Sang pejabat mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah titik sekolah penerima program revitalisasi. Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin pejabat bidang terkait tidak mengetahui data rinci penggunaan anggaran yang cukup besar? Ada apa di balik ketertutupan informasi ini?” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan Unit Tipikor Polres Karawang untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh dana APBN itu.
“Kami berharap aparat hukum segera menindaklanjuti temuan ini agar penggunaan dana APBN benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Darwis.
Sebagai catatan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 ini dilaksanakan di sejumlah sekolah dasar di Karawang, termasuk SDN Jayamakmur I Kecamatan Jayakerta, dengan total bantuan senilai Rp377 juta dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (Oktober–Desember 2025).
Langkah berani yang diambil Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran agar berhati-hati. Publik pun kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan benar-benar turun tangan, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak kasus lain sebelumnya.
Penulis: Alim

