
BEKASI — Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran fantastis hingga Rp149 juta lebih, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya membawa manfaat, proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 ini justru memunculkan sederet masalah serius, mulai dari indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, abainya keselamatan kerja, hingga dugaan korupsi terstruktur.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan drainase yang membentang dari Tugu Selamat Datang hingga rumah Ibu Wanisih, Kampung Cikarang Jati RT 001/001, dikerjakan secara asal-asalan. Tanah galian dan lumpur hasil proyek dibiarkan menumpuk di badan jalan, menjadikan permukaan jalan licin dan rawan kecelakaan.
“Saya hampir terjatuh, Bang. Jalan licin banget karena galian tanah atau lumpur dari proyek drainase ini,” ungkap seorang warga yang melintas, Sabtu (25/10/2025).
Kondisi di lokasi juga memperlihatkan para pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, atau rompi keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Minimnya pengawasan di proyek bernilai ratusan juta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan kegiatan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Lebih jauh, lemahnya kontrol dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait menambah panjang daftar proyek yang berpotensi bermasalah di Kabupaten Bekasi.
Menariknya, pihak pelaksana kegiatan yang tertera di papan proyek, TPK Desa Sukajaya, sulit ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan tanggapan. Diamnya pihak pelaksana justru menambah kecurigaan publik akan adanya praktik tak transparan di balik proyek ini.
Pakar hukum publik menilai, jika benar terbukti adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta pelanggaran aturan keselamatan kerja, maka hal tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak main-main, termasuk bagi pihak yang turut menikmati hasilnya.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Inspektorat Daerah dan Kementerian terkait untuk segera turun tangan melakukan audit teknis menyeluruh. Sebab, jika dibiarkan, proyek drainase ini bukan hanya mencoreng wajah pembangunan desa, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
Satu hal pasti, proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan keselamatan, kini justru berubah menjadi simbol kelalaian, ketidakberesan, dan bahaya di tengah masyarakat.
Penulis: Alim

