Heboh Dugaan Pungli Rp10 Juta untuk Pengukuhan PKP, KPP Pratama Karawang Tegas: Layanan Pajak GRATIS!

0
Caption: Heboh Dugaan Pungli Rp10 Juta untuk Pengukuhan PKP, KPP Pratama Karawang Tegas: Layanan Pajak GRATIS!

Karawang — Di tengah mencuatnya laporan dugaan pungutan liar hingga Rp10 juta dalam proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang akhirnya angkat suara. Melalui Surat Pernyataan Sikap resmi bertanggal 5 November 2025, KPP Pratama Karawang menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya apa pun.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Karawang. Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, disebutkan bahwa laporan dugaan pungutan liar itu sebelumnya masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya dan bahkan dikutip dalam Media Briefing Menteri Keuangan pada 24 Oktober 2025.

Laporan tersebut menyebut adanya permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan pegawai pajak untuk pengukuhan PKP di Karawang.

“Seluruh layanan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Novrisyar saat membacakan pernyataan di hadapan seluruh kepala seksi KPP dan jajaran pengurus IWO Indonesia Karawang.

Isi Penegasan Resmi KPP Pratama Karawang

Dalam pernyataan sikap itu, terdapat lima poin penting:

1. Komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK)

KPP berjanji menjaga transparansi dan layanan bebas dari praktik korupsi, gratifikasi, dan pungli.

2. Semua layanan pajak GRATIS

Jika ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan pegawai KPP, dipastikan bukan bagian dari prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Dugaan pungli sedang diverifikasi

KPP menunggu hasil verifikasi dari Tim Lapor Pak Purbaya dan siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

4. Komunikasi publik mengikuti jalur resmi DJP pusat

Setiap penyampaian informasi harus sesuai tata kelola komunikasi DJP.

5. Masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi pengaduan pajak

• Telepon: 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Website: pengaduan.pajak.go.id

• X/Twitter: @kring_pajak

Dalam penutup suratnya, Novrisyar menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal integritas pelayanan publik.

“KPP Pratama Karawang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DJP.”

KPP Pratama Karawang juga berharap melalui IWO Indonesia, klarifikasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat Karawang dan seluruh Indonesia bahwa layanan pajak harus dan wajib gratis.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini