
Karawang — Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang, atau yang akrab disapa Macan Kumbang. Ia mengungkap adanya dugaan ketidakteraturan dalam pendataan pupuk bersubsidi di tingkat desa, terutama terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Endang menegaskan bahwa pembentukan kios pupuk tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur resmi yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas kios hingga proses verifikasi data petani.
“Mengurus satu kios di desa itu ada aturan main. Ada AD/ART kios, NPWP, akta notaris, semua legalitasnya lengkap,” tegas Endang, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kios pupuk dibentuk melalui musyawarah petani bersama perangkat desa dan kelompok tani agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran.
RDKK Jadi Penentu Kuota, Tetapi Diduga Banyak yang Tidak Sesuai
RDKK seharusnya menjadi data akurat mengenai petani yang memiliki lahan, penggarap, penyewa, hingga penggadai. Data inilah yang menentukan kuota pupuk bersubsidi setiap musim tanam.
“RDKK dibentuk dari survei dan validasi UPTD pertanian. Areal sawah dikali subsidi per hektar menghasilkan kuota pupuk,” jelasnya.
Namun, Endang mengungkap fakta yang membuat publik geram: “Sekarang yang penting ada KTP saja. Verifikasi lemah. Benar tidak KTP itu pemilik atau penggarap lahan?”
Ia menilai, jika RDKK hanya formalitas tanpa verifikasi lapangan, maka pengawasan pupuk rusak total.
Endang Tantang Dinas dan Aparat: Verifikasi ke Lapangan!
Endang secara terbuka meminta dinas pertanian dan aparat penegak hukum turun tangan mengaudit jalur distribusi pupuk mulai dari distributor hingga penerima akhir.
“Silakan diverifikasi. Pupuk dari distributor ke kios berapa ton? Dikirim ke siapa? Digunakan oleh siapa? Cocokkan dengan RDKK,” tegasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, ia menyebut itu bukan lagi sekedar kesalahan administratif. “Kalau ada ketidaksinkronan data dan penyaluran, saya pertanyakan apa tindakan APH? Itu pidana.”
Endang juga menyoroti lemahnya pengawasan dari distributor yang menurutnya tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke petani.
“Kalau RDKK Asal-Asalan, Hancur Semua.”
Endang menegaskan bahwa RDKK abal-abal akan menghancurkan sistem kontrol pupuk seluruhnya. “Kalau RDKK asal-asalan, hancur semua. Pengawasan pupuk jadi tidak terdeteksi.”
Ia berharap transparansi menjadi kunci perbaikan sistem pupuk bersubsidi di Karawang.
Seruan Terbuka untuk Pemerintah dan APH
Pernyataan Endang menjadi tamparan keras bagi sistem pengelolaan pupuk di Karawang yang selama ini dipenuhi keluhan kelangkaan pupuk, harga yang melambung, dan data penerima yang diduga fiktif.
Publik kini menunggu:
• Apakah dinas terkait berani melakukan audit?
• Apakah aparat penegak hukum akan menyelidiki dugaan penyimpangan RDKK?
• Siapa yang akan bertanggung jawab jika terbukti ada permainan data?
Penulis: Alim

