Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penipuan Perumahan Syariah oleh Camat Pangkalan: “Ini Bukan Sekedar Masalah Pribadi, Tapi Pelanggaran Berat ASN!”

0
Caption: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penipuan Perumahan Syariah oleh Camat Pangkalan: “Ini Bukan Sekedar Masalah Pribadi, Tapi Pelanggaran Berat ASN!”

Karawang – Kasus dugaan penipuan berkedok pembelian perumahan syariah yang menyeret nama Camat Pangkalan berinisial CT terus menuai gelombang reaksi publik. Kali ini, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH (Askun), angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa disederhanakan sebagai urusan pribadi antara CT dan para korbannya.

Menurut Askun, dugaan penipuan yang merugikan warga hingga Rp 2 miliar itu justru mengindikasikan pelanggaran disiplin ASN yang serius. Ia menilai Pemkab Karawang tidak boleh hanya berlindung di balik alasan “masalah pribadi”, apalagi jika CT memanfaatkan jabatannya untuk meraih kepercayaan publik.

“Kalau dia bukan pejabat, mana mungkin warga dengan mudah percaya dan menyerahkan uang? Jadi jelas ada keterkaitan antara jabatan yang melekat dengan tindakan pidananya,” tegas Askun, Selasa (18/11/2025).

Askun menilai langkah Pemkab yang hanya menjatuhkan sanksi teguran atau administratif kepada CT akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di Karawang.

Sindiran Keras terhadap Pemkab: “Kasus-kasus ASN Sebelumnya Pun Sama, Tidak Ada Efek Jera”

Askun bahkan menyindir sederet kasus indisipliner ASN di Karawang yang menurutnya ditangani dengan lembek. Ia menyinggung kembali kasus “mobil bergoyang” di area parkir RS Hastien Rengasdengklok dan dugaan perselingkuhan oleh oknum camat beberapa waktu lalu.

“Waktu itu juga hanya dikasih sanksi teguran dan administrasi. Tidak ada efek jera. Sekarang kejadian lagi,” kritiknya tajam.

Ragu CT Bisa Kembalikan Rp 2 Miliar: “Ini Seperti Gali Lubang Tutup Lubang”

Sikap Askun semakin mengeras saat menyoroti surat perjanjian yang ditandatangani CT setelah dipanggil BKPSDM Karawang. Dalam perjanjian tersebut, CT menyanggupi untuk menyelesaikan utang kepada warga sebelum akhir Desember 2025, atau siap dicopot dari jabatan.

Askun menyebut janji itu nyaris mustahil dipenuhi, terlebih nominal yang harus dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

“Saya dengar ini kasusnya sudah seperti ‘gali lubang tutup lubang.’ CT menyicil pengembalian uang warga dengan cara menipu warga lainnya. Masa camat bisa dapat Rp 2 miliar dalam sebulan?” ujarnya.

Ia memperingatkan BKPSDM agar berhati-hati, sebab jika tidak diawasi ketat, bukan tidak mungkin muncul perkara pidana baru dari upaya CT memenuhi target pengembalian uang.

Desak Pemecatan: “Kalau Saya Kepala BKPSDM, Sudah Saya Pecat!”

Melihat besarnya dampak dan bobot pelanggaran, Askun menilai Pemkab Karawang harus berani menjatuhkan sanksi terberat.

“Ini bukan hanya merusak citra pemerintah, tapi juga mempermalukan bupati. Kalau saya yang memimpin BKPSDM, CT sudah saya pecat,” tegasnya.

Pemanggilan BKPSDM: CT Bersedia Dicopot Jika Gagal Bayar

Sebelumnya, BKPSDM Karawang telah memanggil CT pada Senin (17/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, CT menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan seluruh utangnya kepada warga hingga akhir Desember 2025. Bila tidak mampu, ia menyatakan bersedia dicopot dari jabatan camat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini