
KARAWANG — Proses penegakan etik di DPRD Kabupaten Karawang kembali memanas. Pengamat kebijakan publik, Muhamad J. Ripai, menegaskan dirinya akan mengawal ketat jalannya penyelidikan yang tengah dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang, usai munculnya pernyataan kontroversial dari Ketua BK, Rosmilah, yang dianggap prematur dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemicunya adalah ucapan Rosmilah pada Kamis (20/11/2025), yang menyederhanakan pengaduan tiga warga Karawang sebagai persoalan parkir kendaraan yang menghalangi jalan perusahaan. Padahal, menurut Ripai, BK bahkan belum memasuki tahap penyidikan mendalam.
“BK Jangan Offside!”
“Kami ingatkan BK DPRD Karawang jangan offside dalam penegakan etik. Pemanggilan ketiga pelapor pada Senin (24/11/2025) itu baru tahap verifikasi dan validasi laporan, bukan kesimpulan akhir,” tegas Ripai, Rabu (26/11/2025) malam.
Ia menilai ada gelagat tidak sehat dari BK DPRD yang diduga menggiring opini publik sebelum proses berjalan sempurna.
“Sangat aneh ketika agenda verifikasi justru dibarengi dengan framing ke publik bahwa masalah yang diadukan hanya sebatas parkir. Ini bukan hanya premature, tapi berpotensi memutarbalikkan persepsi publik,” kritiknya.
Bukan Sekedar Tatib, Ini Soal Etik dan Integritas Wakil Rakyat
Ripai menegaskan bahwa laporan tiga warga Karawang bukanlah persoalan teknis kecil atau sekadar pelanggaran tata tertib.
“Ini soal etik, soal kewajiban wakil rakyat dalam menjaga amanah. Ketika etik dilabrak, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada marwah lembaga DPRD,” tegasnya.
Sebagai mantan presiden mahasiswa Universitas Buana Perjuangan, Ripai menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme BK DPRD.
“Proses ini panjang. Jalankan sesuai tata beracara. Jangan membuat publik seolah-olah masalahnya sepele. Itu justru melecehkan proses etik itu sendiri,” ujarnya.
Rosmilah Menyederhanakan Persoalan?
Sebelumnya, Ketua BK, Rosmilah, menyatakan bahwa hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa isu yang ramai diberitakan hanyalah persoalan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Ini bermula dari aduan masyarakat terkait kendaraan yang menghalangi jalan utama menuju perusahaan. Hanya sebatas itu,” ujarnya, Senin (25/11/2025).
Pernyataan inilah yang memantik reaksi keras dari kalangan pengamat dan masyarakat karena dianggap terlalu dini, bahkan sebelum verifikasi laporan rampung.
Publik Menanti Transparansi, Bukan Framing
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Karawang. Pertanyaan besarnya:
Apakah BK DPRD benar-benar bekerja objektif? Atau ada upaya mereduksi substansi laporan demi menyelamatkan pihak tertentu?
Ripai menegaskan pihaknya akan memastikan tidak ada proses etik yang diselewengkan.
“Kami akan kawal. Publik berhak tahu proses yang sebenarnya, bukan narasi ringan yang mengalihkan inti persoalan,” pungkasnya.
Penulis: Alim

