
Karawang — Aroma tak sedap dugaan pungutan liar di SMPN 8 Karawang akhirnya meledak ke permukaan. Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, angkat suara dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum mantan Kepala Sekolah SMPN 8, H. Nian Saifudin, yang dituding mengutip uang siswa lalu membawa kabur dananya.
Menurut Darwis, pungutan Rp300.000 per siswa itu tetap dilakukan meski Nian sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Dalihnya untuk pembangunan pagar sekolah, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pagar, tidak ada laporan penggunaan dana, yang ada justru uang yang disebut-sebut dibawa lari.
“Uang itu diraup, diambil, dan dibawa oleh oknum mantan Kepala Sekolah SMPN 8. Akibatnya sekolah sekarang yang harus menanggung beban,” ujar Darwis, Jumat (5/12/2025).
Darwis menegaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 8 yang kini menjabat sama sekali tidak terlibat dalam pungutan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera memanggil Nian Saifudin untuk mengungkap ke mana uang ratusan ribu rupiah dari tiap siswa itu mengalir. Desakan serupa juga ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, agar tidak membiarkan masalah ini menjadi bara yang terus menyala di lingkungan sekolah.
“Kami mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan. Jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan dan mengganggu aktivitas di sekolah,” tegasnya.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Para orang tua siswa menuntut kejelasan, sementara pemerhati pendidikan di Karawang menilai insiden ini harus menjadi alarm keras agar praktik pungutan liar tidak terus berulang di sekolah negeri. Pengawasan dan transparansi disebut sebagai kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tidak makin runtuh.
Penulis: Alim

