Polemik Lahan Wakaf Kampung Nagara Memanas: Janji Perusahaan Dinilai “Hilang Tanpa Jejak”

0
Caption: Polemik Lahan Wakaf Kampung Nagara Memanas: Janji Perusahaan Dinilai "Hilang Tanpa Jejak"

SERANG – Konflik lahan wakaf di Kampung Nagara, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, kembali mencuat dan memicu kegelisahan publik. Para Nadzir resmi mengirimkan surat peringatan keras kepada PT Indo Graha Lestari, pengembang Perumahan Bumi Nagara Lestari, buntut dari mandeknya proses legalitas lahan pengganti wakaf yang dijanjikan sejak Desember 2025.

Kasus ini bermula ketika pada akhir tahun lalu, perusahaan tersebut mengakuisisi lahan wakaf seluas 2.165 meter persegi (Sertipikat 22/EA 135874 tahun 2007) untuk kepentingan pembangunan perumahan. Sebagai kompensasi, perusahaan berjanji menyerahkan 6.500 meter persegi tanah pengganti lengkap dengan sertifikat sah berstatus wakaf.

Namun hampir satu tahun berlalu, janji itu masih tak berwujud.

“Sampai sekarang, lahan pengganti masih tanpa sertifikat lengkap. Dokumen jual beli atau dasar kepemilikan pun tidak ada,” tegas Pery, kuasa pengurusan Nadzir.

Pery mengungkapkan kejanggalan fatal, setiap kali Nadzir menanyakan kejelasan lokasi maupun dokumen tanah pengganti, pihak perusahaan selalu gagal memberikan jawaban.

“Yang jadi pertanyaan, bagaimana mau diurus legalitasnya kalau tanahnya saja tidak ada?” ujarnya geram.

Caption: Polemik Lahan Wakaf Kampung Nagara Memanas: Janji Perusahaan Dinilai “Hilang Tanpa Jejak”

Melalui surat bertanggal 8 Desember 2025, Nadzir menuntut PT Indo Graha Lestari menunjukkan progres konkret, mulai kelengkapan berkas, kepastian status kepemilikan, hingga penerbitan sertifikat wakaf. Bila tidak ada perkembangan hingga tenggat waktu yang diberikan, Nadzir memastikan akan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan membuka pintu langkah hukum.

“Legalitas itu hal paling penting. Tanpa sertifikat sah, lahan pengganti tidak bisa dipakai untuk kepentingan wakaf. Warga sudah menunggu terlalu lama,” ujar Asfani, salah satu Nadzir.

Upaya konfirmasi kepada PT Indo Graha Lestari belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, warga Kampung Nagara merasa masa depan fasilitas publik mereka ikut tersandera. Fasilitas pendidikan, termasuk madrasah yang dijanjikan berdiri di atas lahan wakaf pengganti, kini terhambat oleh ketidakjelasan yang berkepanjangan.

Warga menilai persoalan ini bukan sekedar sengketa administrasi, tetapi menyangkut hak umat dan moralitas pengelolaan wakaf. Publik pun mulai menaruh perhatian serius.

Kasus lahan wakaf Kampung Nagara kini memasuki titik kritis. Nadzir menegaskan mereka tidak akan mundur selangkah pun, sementara masyarakat terus menunggu, apakah perusahaan akan menepati janji atau justru menambah panjang daftar konflik lahan di Banten?

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini