
KARAWANG — Suasana tegang mewarnai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis (11/12/2025). Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, datang dengan satu tuntutan: mengambil kembali hak atas tanah mereka yang tiba-tiba diklaim sebagai bagian dari site plan perusahaan PT AM.
Konflik ini memanas setelah warga mengetahui lahan yang mereka tempati turun-temurun, lengkap dengan girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM), masuk dalam plotting perumahan yang tercatat sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017. Yang membuat warga marah, mereka menegaskan tidak pernah menjual atau memindahkan hak tanah tersebut kepada siapapun.
“Masyarakat punya girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi!” seru Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi, dengan nada tinggi saat mendampingi warga dalam audiensi.
Terhalang Saat Ajukan PTSL
Kemarahan warga mencuat setelah pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024 dihentikan oleh BPN. Alasannya: tanah warga dianggap tumpang tindih dengan plotting perusahaan.
Eigen menyebut pembaruan plotting tahun 2017 itu sebagai langkah “tidak resmi” yang tiba-tiba muncul namun diakui BPN, sehingga mengunci hak warga atas lahan mereka sendiri.
Dua Tuntutan yang Tak Bisa Ditawar
Dalam pertemuan yang berlangsung panas, warga melalui Eigen menyampaikan dua tuntutan mutlak:
1. BPN wajib memproses sertifikat warga melalui program PTSL, karena warga memegang bukti alas hak dan menguasai lahan secara fisik.
2. Menghapus plotting PT AM seluas sekitar 4 hektare, karena tidak didasari dasar hukum jual beli yang sah.
“Sertifikat berikan kepada masyarakat. Plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih!” tegas Eigen.
Keresahan Soal Perumahan Mewah di Bantaran Citarum
Di tengah aksi, sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Mereka menilai alih fungsi lahan itu berpotensi meningkatkan risiko banjir ke permukiman Poponcol, sementara tanah mereka justru mendapat perlakuan administrasi yang menyulitkan.
“Pengembang bangun perumahan buat orang kaya, tapi kita orang Poponcol malah dipersulit. Nanti kita yang kebanjiran,” keluh seorang warga.
Tak Akan Tempuh Jalur Pengadilan
Meski tensi tinggi, warga memilih tidak melanjutkan sengketa ini ke jalur hukum. Mereka hanya meminta penyelesaian administratif dari BPN.
“Kami tidak ajukan upaya hukum. Kami minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” pungkas Eigen.
Penulis: Alim

