Kepala Desa Mulyajaya “Macan Kumbang” Seruduk BPKAD: DBH Karawang Nyangkut 10 Hari, Pajak–Retribusi Dipisah, Ada Apa?

0
Caption: Kepala Desa Mulyajaya “Macan Kumbang” Seruduk BPKAD: DBH Karawang Nyangkut 10 Hari, Pajak–Retribusi Dipisah, Ada Apa?

Karawang – Keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Karawang kembali memantik sorotan tajam. Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang, secara terbuka menggugat lambannya proses administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilainya janggal dan merugikan desa.

Endang mengungkap, DBH untuk desanya sudah nyaris 10 hari tak kunjung cair, padahal seluruh proses verifikasi di tingkat kecamatan dan DPMD sudah selesai jauh lebih dulu.

“DBH Kabupaten Karawang lambat pencairannya. Prosesnya lambat di BPKAD. Sudah hampir 10 hari di desa saya, Mulyajaya, DBH belum cair juga. Ini ada apa dengan BPKAD?” tegas Endang, Jumat (12/12/2025).

Pajak Cair, Retribusi Ditahan: Desa Pertanyakan Kejanggalan

Endang menyoroti kejanggalan lain yang membuat banyak pihak geleng kepala: pencairan pajak dan retribusi yang tiba-tiba dipisah, padahal secara aturan administrasi keduanya satu paket dalam izin prinsip (IP).

“Pajak dan retribusi itu satu bundel. Tapi sekarang pajak cair, retribusinya dipisah. Ini yang perlu dipertanyakan. Ada apa dengan BPKAD?” ujarnya geram.

Ia memastikan banyak desa lain mengalami hal serupa, namun enggan bersuara.

Desa Mendesak: Jangan Tahan Hak Kami!

Endang mendesak Pemkab Karawang untuk tidak menahan hak desa, apalagi jika dananya sebenarnya sudah standby di kas daerah.

“Kalau dananya sudah siap, cairkan secepatnya. Tidak perlu menunggu akhir tahun. Idealnya November sudah beres, bukan dikebut di Desember,” tuturnya.

Ia menilai pola pencairan yang dipaksakan hingga penghujung tahun justru menghambat penyerapan anggaran dan mengacaukan perencanaan desa.

Minta Transparansi: “BPKAD Harus Jelaskan Kenapa Ditahan”

Endang menegaskan, pemerintah desa berhak mendapatkan jawaban tentang:

• kenapa DBH tertunda hingga berpekan-pekan,

• kenapa pajak dan retribusi dipisah,

• dan kenapa proses di BPKAD jauh lebih lambat dibanding instansi lainnya.

“Ini hak desa. Kenapa pajak dicairkan tapi retribusinya tidak? Ada apa dengan BPKAD? Kami minta kejelasan dan perbaikan kinerja.”

Dengan suara keras dari akar rumput ini, publik kini menunggu respons resmi BPKAD dan Pemkab Karawang: Apakah ada masalah teknis, miskomunikasi, atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini