
Bandung – Gugatan mengejutkan datang dari Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) terhadap Bupati Bekasi. Melalui kuasa hukumnya, IKA FH UPB resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait dugaan cacat prosedural dalam pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB).
Sidang perdana digelar pada Rabu (6/8/2025) dengan nomor perkara 114/G/2025/PTUN-BDG. Namun, Bupati Bekasi selaku tergugat tidak menghadiri panggilan sidang perdana, sementara pihak turut tergugat dari Perumda TB hadir di ruang sidang.
Gugatan ini menyoroti Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda TB periode 2025–2030. Para alumni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan hukum.
“SK tersebut diduga cacat hukum dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan,” tegas kuasa hukum IKA FH UPB, Dudung Permana, S.H., M.H., didampingi oleh timnya: Rojali, Asep Hidayat, Monaldus F. Waruwu, dan Aziz Iswanto.
Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., menyatakan gugatan ini bukan sekadar protes, tetapi bentuk tanggung jawab moral alumni hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas. “Kami terpanggil melakukan kontrol sosial. Jabatan publik bukan ruang kompromi, tapi harus tunduk pada hukum,” tandasnya.
Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., menambahkan bahwa alumni tidak bisa tinggal diam melihat praktik yang diduga menyimpang dan berpotensi merugikan masyarakat Bekasi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Publik pun menanti apakah gugatan ini akan menjadi pukulan telak bagi Bupati Bekasi, atau justru akan membuka babak baru dalam dinamika hukum di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

