Bandung – Pengelolaan anggaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat menduga adanya indikasi penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dari puluhan paket anggaran bernilai miliaran rupiah.
Bejo Suhendro, perwakilan LKPK-PANRI Jawa Barat, mengungkapkan kejanggalan pada sejumlah mata anggaran yang dinilai tidak rasional baik dari sisi nilai maupun urgensi pelaksanaannya.
Salah satu anggaran terbesar adalah rehabilitasi berat Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan nilai mencapai Rp1.036.600.638. Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, kembali muncul anggaran renovasi MPP bocor senilai Rp850 juta. Publik pun mempertanyakan kualitas bangunan dan efektivitas penggunaan anggaran sebelumnya.
Tak berhenti di situ, biaya pemeliharaan lift atau tangga berjalan dianggarkan sebesar Rp200 juta, angka yang dinilai berlebihan untuk sekedar pemeliharaan rutin.
Yang paling mengundang tanda tanya, menurut Bejo, adalah anggaran pengawasan rehabilitasi MPP senilai Rp100 juta.
“Ini sangat tidak masuk akal. Hanya untuk pengawasan, nilainya sampai Rp100 juta. Pengawasan apa yang biayanya sebesar itu?” tegas Bejo, Sabtu (10/1/2026).
Selain proyek fisik, anggaran kajian dan konsultasi juga membengkak. Di antaranya:
• Rp100 juta untuk kajian optimalisasi pemanfaatan aset gedung dan tanah eks RSUD Soreang
• Rp150 juta untuk belanja jasa konsultasi penelitian dan bantuan teknis
• Rp100 juta untuk jasa konsultasi manajemen
• Rp100 juta untuk kajian optimalisasi pemanfaatan aset lahan pertanian
• Rp100 juta untuk kajian optimalisasi aset lahan dan gedung Center of Excellence (CoE) Dinas Pertanian Kabupaten Bandung
Seluruh kegiatan tersebut, menurut LKPK-PANRI, dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung, dengan total keseluruhan mencapai 57 paket kegiatan dalam satu tahun anggaran.
“Dari seluruh rangkaian anggaran tersebut, kami menduga kuat adanya pelanggaran dalam penggunaan APBD Tahun 2024 yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Bejo Suhendro.
LKPK-PANRI Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan menyusun laporan resmi dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta penyelidikan mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


