Anggota DPRD Karawang Joget di Acara Pilkades Segaran, Etika Dipertanyakan! BK Diminta Bertindak, Ini Aturan dan Sanksinya 

0
Caption: Anggota DPRD Karawang Joget di Acara Pilkades Segaran, Etika Dipertanyakan! BK Diminta Bertindak, Ini Aturan dan Sanksinya 

KARAWANG — Video seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang terlihat asyik berjoget saat pengambilan nomor urut calon kepala desa (Pilkades) Segaran, Kecamatan Batujaya, menuai sorotan publik. Aksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepantasan pejabat publik, dugaan keberpihakan politik, hingga kepatuhan terhadap aturan dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Persoalannya bukan semata-mata soal joget di tengah keramaian. Publik mempertanyakan apakah kehadiran dan sikap anggota dewan aktif dalam kegiatan Pilkades berpotensi menimbulkan persepsi dukungan kepada salah satu calon kepala desa.

Apalagi, anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakannya di ruang publik dapat menjadi perhatian, terlebih ketika berlangsung dalam suasana kontestasi politik.

Jika wakil rakyat hadir dalam kegiatan pemilihan kepala desa, apakah sikapnya sudah sesuai dengan prinsip etika jabatan dan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekedar dugaan ataupun pembelaan tanpa dasar.

Bukan Sekedar Joget, Publik Menyoal Etika dan Kepantasan 

Bagi sebagian masyarakat, berjoget dalam acara publik mungkin dianggap sebagai hal biasa. Namun, ketika tindakan tersebut dilakukan oleh anggota DPRD aktif di tengah tahapan Pilkades, konteks kehadiran dan perilakunya patut diperiksa.

Apakah kehadirannya sebatas menghadiri kegiatan masyarakat? Apakah terdapat gestur atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan kepada calon tertentu? Ataukah video yang beredar telah memperlihatkan konteks secara utuh?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Seorang warga yang menyoroti kejadian tersebut menyampaikan kritik terhadap sikap anggota dewan yang dinilai harus lebih berhati-hati dalam kegiatan yang berkaitan dengan kontestasi politik.

“Anggota dewan seharusnya paham aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades, tetapi justru lupa dengan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Menurutnya, jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekedar status politik, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, keteladanan, dan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih paham aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” sindirnya.

Meski demikian, afiliasi partai dan bidang tugas anggota dewan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada fakta, aturan yang relevan, dan hasil pemeriksaan.

UU MD3: Anggota DPRD Terikat Kode Etik

Persoalan ini dapat ditelaah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3, beserta perubahan-perubahannya.

Dalam Pasal 399 UU MD3, DPRD kabupaten/kota diwajibkan menyusun kode etik yang memuat norma-norma yang harus dipatuhi anggotanya selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD untuk menilai perilaku anggotanya berdasarkan kode etik yang berlaku di lembaga masing-masing.

Artinya, perilaku anggota DPRD tidak hanya dapat dinilai dari ada atau tidaknya tindak pidana. Kepatuhan terhadap kode etik dan kewajiban jabatan juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban seorang wakil rakyat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa berjoget atau menghadiri kegiatan Pilkades tidak otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Badan Kehormatan perlu menilai konteks, perilaku yang sebenarnya, serta ketentuan kode etik DPRD Kabupaten Karawang yang berlaku.

Pasal 403 UU MD3: Masyarakat Bisa Mengadukan Anggota DPRD

Dasar hukum lain yang relevan adalah Pasal 403 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi setiap orang, kelompok, atau organisasi untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD apabila memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan anggota DPRD tidak menjalankan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan larangan yang diatur undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat yang menilai terdapat persoalan dalam video tersebut dapat mempertimbangkan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang dengan menyertakan bukti yang relevan.

Pengaduan sebaiknya memuat identitas dan kronologi kejadian, rekaman video yang utuh apabila tersedia, waktu dan lokasi kegiatan, serta uraian mengenai dugaan pelanggaran yang ingin diperiksa.

Selanjutnya, penanganan pengaduan harus mengikuti tata beracara Badan Kehormatan dan peraturan yang berlaku.

Jadi, masyarakat tidak harus berhenti pada kritik di media sosial. Dugaan yang disertai bukti dapat dibawa melalui mekanisme pengaduan resmi.

Apa Sanksinya Jika Terbukti Melanggar?

Ketentuan sanksi bagi anggota DPRD kabupaten/kota juga diatur dalam UU MD3.

Pasal 402 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sanksi bagi anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1) dapat berupa:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Pemberhentian dari jabatan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Sementara itu, Pasal 401 mengatur konsekuensi yang lebih berat untuk pelanggaran tertentu. Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran larangan rangkap jabatan atau pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenai pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Namun, ketentuan pemberhentian tersebut tidak dapat langsung diterapkan hanya karena seseorang terlihat berjoget dalam sebuah video. Harus ada dasar pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta proses pemeriksaan dan mekanisme pemberhentian yang dipersyaratkan.

Untuk dugaan pelanggaran kode etik, jenis sanksi dan mekanisme penjatuhannya juga harus merujuk pada kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang yang berlaku.

Dengan demikian, tuntutan agar anggota dewan diperiksa memiliki dasar untuk ditindaklanjuti, tetapi jenis sanksi baru dapat ditentukan setelah dugaan pelanggaran terbukti melalui mekanisme yang sah.

PP Nomor 12 Tahun 2018: Badan Kehormatan Memiliki Peran Pengawasan 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi landasan lain dalam pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja DPRD, termasuk penanganan persoalan kode etik melalui Badan Kehormatan.

Regulasi ini menempatkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan sebagai bagian penting dalam pengaturan kelembagaan DPRD.

Karena itu, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan, Badan Kehormatan perlu menanganinya sesuai prosedur, memeriksa bukti, meminta keterangan pihak terkait, dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik berhak meminta proses tersebut berjalan secara profesional dan tidak diskriminatif.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

Dugaan Keberpihakan: Jangan Sembarangan Menyimpulkan 

Sorotan lain yang muncul adalah dugaan bahwa sikap anggota dewan dalam video tersebut mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa.

Persoalan ini perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran kode etik secara umum.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 282 dan Pasal 283, memuat larangan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu serta larangan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dalam konteks dan cakupan yang ditentukan undang-undang tersebut.

Akan tetapi, Pilkades bukan Pemilu yang diselenggarakan berdasarkan UU Pemilu. Karena itu, ketentuan dan sanksi dalam UU Pemilu tidak dapat langsung diterapkan terhadap peristiwa Pilkades tanpa dasar hukum yang tepat.

Penilaian atas dugaan keberpihakan dalam Pilkades Segaran harus merujuk pada ketentuan khusus pemilihan kepala desa yang berlaku, peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait, serta kode etik DPRD jika menyangkut perilaku anggota dewan.

Rekaman video juga harus diperiksa secara utuh untuk memastikan apakah terdapat tindakan nyata yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, bukan hanya berdasarkan tafsir atas gerakan atau ekspresi dalam potongan video.

Dengan demikian, dugaan keberpihakan tetap layak diklarifikasi, tetapi belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Soal Jam Kerja dan Izin, Dokumen Harus Diperiksa

Warga juga mempertanyakan apakah kehadiran anggota DPRD tersebut berlangsung pada jam kerja dan apakah izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Untuk memastikan hal itu, perlu diperiksa jadwal kegiatan DPRD, agenda resmi anggota dewan, ketentuan internal mengenai kehadiran dan izin, serta keterangan sekretariat DPRD apabila relevan.

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan kewajiban kedinasan, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku terhadap anggota DPRD.

Namun, kehadiran pada jam kerja tidak otomatis membuktikan pelanggaran tanpa memeriksa agenda, penugasan, dan ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, dugaan tidak adanya izin harus diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai fakta tersebut, bukan sekedar asumsi yang beredar.

BK DPRD dan Fraksi PKS Diminta Memberikan Penjelasan 

Warga meminta Fraksi PKS dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang menanggapi persoalan tersebut secara terbuka.

Mereka berharap lembaga yang memiliki fungsi pengawasan etik tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan.

“Jangan sampai kalau rakyat yang melanggar langsung dipersoalkan, tetapi ketika pejabat yang disorot, semuanya diam. Badan Kehormatan harus berani memeriksa, bukan sekedar menjadi pelengkap,” tegas warga tersebut.

Desakan itu bukan berarti anggota DPRD yang bersangkutan harus langsung dinyatakan bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar faktual dan hukum.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan dan proporsional dengan pelanggaran yang terbukti.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar nama baik pihak yang bersangkutan juga tidak dirugikan oleh dugaan yang tidak terbukti.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekedar Janji Pengawasan 

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang mengenai video yang menjadi sorotan tersebut.

Belum ada pula bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan dalam video merupakan bentuk dukungan politik kepada calon tertentu atau bahwa telah terjadi pelanggaran administratif maupun kode etik.

Karena itu, konfirmasi kepada anggota DPRD yang bersangkutan, Fraksi PKS, dan Badan Kehormatan DPRD menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan.

Publik perlu mengetahui konteks kehadiran anggota dewan, alasan kehadirannya, status perizinan jika memang dipersyaratkan, serta penjelasan mengenai dugaan keberpihakan yang berkembang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang seseorang yang berjoget dalam sebuah acara. Isu yang lebih mendasar adalah bagaimana pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat dan bagaimana lembaga perwakilan rakyat merespons dugaan persoalan etik secara terbuka.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, tindak sesuai aturan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kepastian.

Sebab, menjadi wakil rakyat bukan hanya soal jabatan dan tepuk tangan. Ada tanggung jawab untuk menjaga integritas, menghormati aturan, dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan masyarakat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini