
Karawang – Pengelolaan uang rakyat kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memulai pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran harus disusun secara cermat dengan mengutamakan efisiensi dan skala prioritas. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dinamika pembangunan yang dinamis menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Karawang,” tegas Bupati Aep.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas seluruh program yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Evaluasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Di saat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang mulai membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini akan menjadi dasar penentuan arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta besaran plafon anggaran bagi setiap perangkat daerah sebelum penyusunan RAPBD 2027.
Bupati Aep juga berharap pembahasan anggaran berjalan melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Daerah berharap dukungan, masukan, serta kemitraan yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat dicapai paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan APBD Kabupaten Karawang ke depan. Masyarakat pun akan menantikan bagaimana hasil pembahasan tersebut diterjemahkan menjadi program-program yang berdampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan warga Karawang.
Penulis: Alim

