Askun Murka: Guru Cubit Murid Dikecam Keras, Tuntut Sanksi Tegas hingga Evaluasi Kejiwaan

0
Caption: Askun Murka: Guru Cubit Murid Dikecam Keras, Tuntut Sanksi Tegas hingga Evaluasi Kejiwaan

Karawang – Gelombang kritik terhadap dugaan kekerasan di SMP Negeri 1 Kutawaluya kian membesar. Kali ini datang dari praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun. Ia melontarkan kecaman keras terhadap tindakan guru berstatus PPPK yang mencubit sejumlah siswa hingga menimbulkan bekas.

Bagi Askun, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.

“Guru itu panutan, bukan pelaku kekerasan. Bukan preman. Tidak ada alasan untuk mencubit, apalagi sampai berbekas,” tegasnya, Jumat (24/04/2026).

Kalau Anaknya Dicubit, Mau Terima?

Askun mempertanyakan empati pelaku sebagai seorang perempuan sekaligus ibu. Ia menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan naluri dasar seorang pendidik.

“Kalau anaknya sendiri diperlakukan seperti itu oleh guru lain, apakah dia akan menerima? Pasti tidak,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah bukan tempat “menitipkan anak” semata, tetapi ruang pembinaan dengan pendekatan edukatif, bukan kekerasan.

Korban Disebut Lebih dari Satu, Alarm Serius

Pernyataan Askun semakin tajam ketika menyinggung jumlah korban yang disebut lebih dari satu, bahkan mendekati sepuluh siswa.

Jika benar, ia menilai ini bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan indikasi serius yang harus ditindak tegas oleh otoritas pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.

“Kalau sampai banyak korban, ini bukan lagi insiden. Ini masalah serius. Harus ada tindakan nyata, bukan sekedar pembinaan,” katanya.

Desak Pemeriksaan Kejiwaan hingga Tidak Diperpanjang

Sorotan paling keras diarahkan pada status guru tersebut sebagai PPPK. Askun secara terbuka meminta agar ada evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis.

“Periksa kejiwaannya. Kok bisa jadi guru tapi melakukan kekerasan seperti itu?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa status PPPK bukan jaminan permanen, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau perlu, tidak usah diperpanjang. Untuk apa dipertahankan kalau seperti itu?” tambahnya.

Sindiran untuk Pengawasan Sekolah

Askun turut menyoroti alasan pihak sekolah yang mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, hal itu sulit diterima akal sehat.

“Masa tidak tahu? Itu impossible. Pengawasan di sekolah ke mana?” sindirnya.

Damai Bukan Akhir Segalanya

Meski kasus ini disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, Askun menilai perdamaian tidak boleh menghapus konsekuensi hukum maupun administratif.

“Di Indonesia ini sering cukup dengan kata maaf. Tapi kalau tidak ada sanksi, efek jeranya di mana?” tegasnya.

Pesan Tegas: Jangan Normalisasi Kekerasan

Di akhir pernyataannya, Askun mengingatkan bahwa membiarkan kasus seperti ini tanpa sanksi tegas justru membuka ruang pembiaran.

“Jangan biasakan kekerasan di sekolah. Guru itu mendidik, bukan menyakiti,” pungkasnya.

Kasus ini kini bukan sekedar soal satu guru dan satu tindakan. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan di Karawang: apakah akan memilih melindungi citra, atau benar-benar menegakkan disiplin demi keselamatan siswa?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini