
Karawang — Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, angkat bicara terkait maraknya bangunan di sepanjang jalan provinsi dan kabupaten yang diduga tidak mengantongi izin Daerah Milik Jalan (DMJ).
Menurutnya, kondisi ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan membahayakan keselamatan publik.
“Kalau bangunan berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin DMJ yang sah, itu jelas melanggar aturan. Selain merugikan negara, bisa juga mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas H. Darwis, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan dinas teknis terkait menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan ruang publik demi kepentingan pribadi.
“Jalan itu ada batas wilayah yang dilindungi negara. Kalau area milik jalan dijadikan tempat usaha tanpa izin, lama-lama jadi kebiasaan yang sulit dihentikan,” ujarnya.
Aturan Jelas, Tapi Pengawasan Lemah
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010, setiap kegiatan di area Daerah Milik Jalan (DMJ) wajib mendapatkan izin pemanfaatan ruang milik jalan dari instansi berwenang.
DMJ sendiri merupakan lahan di kiri dan kanan jalan yang digunakan untuk menunjang fungsi jalan, termasuk untuk saluran air, trotoar, dan fasilitas keselamatan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya mengganggu tata ruang, tapi juga bisa berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau memang tak punya izin DMJ, pemerintah harus tegas. Negara punya aturan, dan semua pihak wajib patuh,” tandas Darwis.
Desakan untuk Penegakan Aturan
Darwis mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh terhadap bangunan di sepanjang jalan provinsi maupun kabupaten yang berdiri di atas lahan milik negara.
Ia menegaskan, langkah ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran atau permainan izin di lapangan.
“Kalau mau membangun, ikuti prosedur. Jangan asal bangun di atas tanah negara. Kalau pemerintah diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” katanya.
Pernyataan tegas H. Darwis ini langsung menuai sorotan publik, terlebih di tengah maraknya pembangunan kios dan bangunan semi permanen di sepanjang jalur utama Rengasdengklok–Karawang, yang diduga berdiri di area DMJ tanpa izin resmi.
Penulis: Alim

