Bangunan Liar Dibongkar, Aparat Turun Langsung: Saluran Air Kampungsawah–Medangasem Akhirnya Dibersihkan

0
Caption: Bangunan Liar Dibongkar, Aparat Turun Langsung: Saluran Air Kampungsawah–Medangasem Akhirnya Dibersihkan

KARAWANG – Pemerintah bersama aparat keamanan mengambil langkah tegas dalam membersihkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran air penghubung Desa Kampungsawah dan Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air, menjaga ketertiban umum, sekaligus menekan resiko banjir yang selama ini merugikan warga.

Keseriusan penertiban ditandai dengan apel siaga yang dipimpin langsung Kapolsek Rengasdengklok. Apel tersebut dihadiri oleh unsur TNI dari Danramil, Dinas Pekerjaan Umum (PU), PJT II, serta para kepala desa. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan aturan tanpa kompromi.

Caption: Bangunan Liar Dibongkar, Aparat Turun Langsung: Saluran Air Kampungsawah–Medangasem Akhirnya Dibersihkan

Penertiban Bangli mengacu pada regulasi Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas saluran air, bantaran sungai, dan badan jalan. Aturan tersebut dinilai krusial demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Namun, penertiban di lapangan tidak berjalan mudah. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran antara dua desa tersebut tidak hanya berupa warung dan toko, tetapi juga rumah tinggal permanen. Kompleksitas ini membuat upaya pembersihan membutuhkan ketegasan sekaligus pengawasan berkelanjutan.

Ironisnya, meski sebagian warga telah melakukan pembongkaran secara mandiri, masih ditemukan tindakan membandel. Demi mengamankan barang dan perabotan rumah tangga, sejumlah warga justru kembali membangun di area yang telah disterilkan, bahkan di pinggir kali dan badan jalan. Padahal, kawasan tersebut merupakan zona terlarang dan tidak boleh ada bangunan apa pun.

Kepala Desa Medangasem, Alek, mengungkapkan bahwa tiga dusun di wilayahnya selama ini kerap terdampak banjir. Seluruh dusun hanya mengandalkan resapan tanah karena tidak memiliki saluran pembuangan air yang memadai. Akibatnya, air kerap tersumbat dan meluap ke permukiman warga.

Dengan adanya pembongkaran bangunan liar di saluran Kali Apur, Alek mengaku sangat senang dan bangga. Ia berharap saluran air kembali berfungsi normal sehingga tidak ada lagi penyumbatan yang memicu banjir di wilayahnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada PJT II, Polsek Rengasdengklok, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban. Pemerintah berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menghentikan pembangunan di area yang telah dilarang.

Penertiban Bangli ini diharapkan menjadi titik balik perubahan, bukan hanya membersihkan saluran air, tetapi juga membangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang tertib, aman, dan bebas banjir.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini