
Karawang – Bantuan pangan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat tanpa beban justru memunculkan polemik di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga mengaku harus menyerahkan uang Rp20 ribu sebelum menerima bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang disalurkan melalui kantor desa.
Yang menjadi sorotan, dugaan pungutan tersebut disebut bukan terjadi secara sporadis, melainkan hampir merata kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Rata-rata dipungut Rp20 ribu. Di Dusun 4 hampir semua segitu,” ungkap seorang warga kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Pengakuan serupa datang dari warga lainnya. Ia mengaku diminta membayar terlebih dahulu sebelum bantuan yang menjadi haknya dapat diambil.
“Saya juga dapat bantuan. Sebelum ngambil ke desa diminta Rp20 ribu. Iya sama, semua rata-rata segitu,” ujarnya.
Saat ditanya siapa yang meminta uang tersebut, warga menyebut pungutan dilakukan melalui lingkungan RT setempat.
Deretan pengakuan warga itu kini memunculkan pertanyaan besar yang menuntut jawaban terbuka. Jika bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, mengapa penerima masih harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan haknya?
Siapa yang menetapkan pungutan Rp20 ribu itu? Apakah ada aturan resmi yang menjadi dasar penarikan uang dari para penerima bantuan? Atau justru pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas?
Publik juga berhak mengetahui ke mana aliran uang itu bermuara.
Jika satu penerima dipungut Rp20 ribu dan jumlah penerima mencapai ratusan orang, maka total uang yang terkumpul bisa mencapai jutaan rupiah. Siapa yang menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dana tersebut?
“Kalau memang ada biaya resmi, tunjukkan aturannya. Kalau tidak ada, kenapa warga harus bayar?” tegas seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar pungutan yang dikeluhkan warga tersebut. Baik pihak yang disebut melakukan penarikan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi kepada publik.
Ketiadaan penjelasan justru memperbesar tanda tanya. Sebab yang dipersoalkan warga bukan sekedar nominal Rp20 ribu, melainkan prinsip transparansi dan perlindungan hak penerima bantuan.
Bantuan sosial yang berasal dari anggaran negara sejatinya hadir untuk meringankan beban masyarakat, bukan menjadi bantuan yang harus “ditebus” dengan sejumlah uang.
Apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalannya tidak lagi soal angka Rp20 ribu, melainkan menyangkut integritas penyaluran program bantuan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang terlibat dalam proses distribusi.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab semakin lama polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap tata kelola penyaluran bantuan yang seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan justru menimbulkan beban baru bagi mereka yang sedang membutuhkan.

