
BEKASI — Kabar baik bagi warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang kerap dibuat repot oleh antrean panjang saat membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.
Tak hanya pembayaran yang dilakukan secara online, bukti pelunasan pajak kendaraan atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim langsung ke alamat wajib pajak.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Samsat Digital Nasional dengan pesan, “Dimanapun Kendaraanmu, TBPKP Dikirim Langsung ke Alamatmu.”
Dalam unggahannya, Samsat Digital Nasional mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut agar tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan hanya karena enggan menghadapi antrean di kantor Samsat.
“Sekarang, gak ada lagi alasan nunda bayar pajak kendaraan karena males antre. Samsat Digital siap antar TBPKP langsung ke depan pintu alamatmu!” tulis Samsat Digital Nasional.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat mengikuti sejumlah tahapan, yakni:
1. Mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
2. Melakukan registrasi dan mendaftarkan data kendaraan, termasuk kendaraan dengan plat nomor B wilayah Bekasi.
3. Memilih dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.
4. Memilih opsi pengiriman TBPKP ke alamat yang sesuai dengan data STNK.
5. TBPKP fisik kemudian dikirim melalui layanan kurir Pos Indonesia.
Kehadiran layanan ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, terutama bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran kendaraannya sudah semakin dekat.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa layanan digital tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan kendaraan.
Pembayaran melalui SIGNAL dengan pengiriman TBPKP ditujukan untuk pajak kendaraan tahunan. Sementara untuk proses pengesahan lima tahunan, penggantian plat nomor, maupun cek fisik kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar G, juga menyampaikan komitmen Samsat dalam memperluas layanan berbasis digital guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Digitalisasi pelayanan pajak kendaraan diharapkan bukan hanya memangkas waktu dan antrean, tetapi juga mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu.
Di sisi lain, semakin mudahnya akses pembayaran secara digital diharapkan dapat mempersempit ruang praktik percaloan yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat dalam pelayanan administrasi kendaraan.
Kini, pertanyaannya bukan lagi soal harus mengantre atau tidak.
Dengan layanan SIGNAL, tinggal pilih: mau terus menunda bayar pajak atau cukup lewat ponsel, bayar, lalu tunggu TBPKP datang ke rumah?

