KARAWANG — Lambannya penanganan pemberkasan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang yang menilai pelayanan pertanahan masih belum mampu memberikan kepastian yang dibutuhkan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua DPC bersama jajaran LSM ELANG MAS melakukan koordinasi dan mempertanyakan sejumlah persoalan kepada pihak BPN Karawang. Namun, pertemuan itu disebut belum menghasilkan jawaban substantif terkait persoalan yang mereka bawa.
Ori, salah seorang staf BPN yang ditemui di kantor BPN Karawang, saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh. Ia menyebut perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan.
Jawaban tersebut justru memantik kekecewaan jajaran ELANG MAS. Mereka menilai masyarakat maupun organisasi yang datang membawa persoalan serius semestinya mendapatkan penjelasan yang jelas dan terukur, bukan sekedar diminta menunggu hasil rapat internal.
“Kalau memang belum bisa menjawab, seharusnya ada pejabat atau pihak yang memahami persoalan yang mendampingi. Jangan sampai masyarakat datang mempertanyakan masalah, tetapi orang yang dihadapkan justru belum mengetahui substansinya,” ujar Ade Saepudin, jajaran DPC LSM ELANG MAS, Rabu (19/8/2026).
Berkas Lambat, Publik Mulai Bertanya
Persoalan kemudian mengarah pada lambannya proses pemberkasan. Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Khodir, mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut murni disebabkan persoalan administrasi, mekanisme internal, keterbatasan pelayanan, atau terdapat faktor lain yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut Fahmi, bagi masyarakat, istilah “masih dalam proses” tidak seharusnya menjadi jawaban tanpa batas waktu.
Jika sebuah berkas terus dinyatakan sedang diproses tetapi tidak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian, menurutnya, publik wajar mempertanyakan sejauh mana efektivitas pelayanan pertanahan yang diberikan.
“Kalau prosesnya memang berjalan, harus jelas sampai di mana prosesnya, apa kendalanya, dan kapan bisa diselesaikan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya jawaban normatif,” tegas Fahmi.
ELANG MAS juga mempertanyakan kesiapan jajaran pelayanan BPN ketika menerima masyarakat maupun organisasi yang datang membawa persoalan krusial.
Menurut mereka, petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat semestinya memiliki pemahaman terhadap substansi persoalan. Apabila belum menguasainya, idealnya terdapat pejabat atau staf senior yang dapat memberikan pendampingan sekaligus penjelasan.
“Kalau orang baru, seharusnya ada pejabat senior yang mendampingi. Jangan masyarakat datang membawa pertanyaan serius, tetapi jawaban yang diberikan hanya ‘saya belum tahu’ atau ‘saya harus rapat dulu’,” menjadi salah satu keberatan yang disampaikan jajaran ELANG MAS.
Bukan Cari Ribut, Tapi Menuntut Kepastian
ELANG MAS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan mencari konflik dengan BPN Karawang. Mereka mengaku hanya menuntut tiga hal utama: kejelasan, kepastian pelayanan, dan solusi.
Namun, apabila koordinasi dan kritik yang telah disampaikan tidak mendapatkan respons serius, ELANG MAS menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalanan melalui aksi massa.
Fahmi Abdul Khodir menegaskan, aksi merupakan opsi apabila BPN tidak memberikan solusi, tidak menunjukkan perbaikan pelayanan, dan persoalan yang dipertanyakan terus berlarut-larut.
“Apabila tidak disikapi dengan serius, tidak ada solusi atau jalan keluar, serta tidak ada perbaikan, maka jajaran DPC LSM ELANG MAS bersama DPP dan unsur organisasi lainnya akan melakukan aksi,” tegasnya.
Ancaman aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pelayanan pertanahan berpotensi berkembang dari sekedar persoalan administrasi menjadi isu pelayanan publik yang mendapat perhatian lebih luas.
Sebab, ketika masyarakat datang membawa persoalan pertanahan tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai proses maupun penyelesaiannya, pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik tentu sulit dihindari.
Kini bola berada di tangan BPN Kabupaten Karawang. Apakah kritik tersebut akan dijawab dengan penjelasan konkret dan percepatan penyelesaian, atau justru berkembang menjadi aksi massa?
Pertanyaan publik pun semakin sederhana namun tajam:
Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian atas berkas dan persoalan pertanahan yang mereka perjuangkan?
Penulis: Alim


