Bupati Dikadalin? Dugaan Rekrutmen THL di PUPR Karawang Disorot, Askun Singgung Aroma Transaksional Proyek

0
Caption: Bupati Dikadalin? Dugaan Rekrutmen THL di PUPR Karawang Disorot, Askun Singgung Aroma Transaksional Proyek

Karawang – Sorotan publik terhadap dugaan praktik “uang sogokan” rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok kini melebar ke lingkungan Dinas PUPR Karawang. Kali ini, dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Bidang SDA PUPR memantik kritik keras dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun.

Askun menilai, masih adanya THL aktif di lingkungan Dinas PUPR Karawang merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Menurutnya, setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai honorer, maka seluruh instansi seharusnya tidak lagi merekrut ataupun mempekerjakan THL.

“Ini jelas mengangkangi kebijakan bupati. Saya sudah pernah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum ramai dibahas media,” tegas Askun, Senin (11/5/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat menegur pihak Bidang SDA PUPR terkait keberadaan THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja. Namun teguran itu disebut tidak digubris dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan lama dinas.

“Karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” sindirnya.

Tak hanya menyoroti persoalan aturan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran untuk menggaji THL tersebut. Ia menilai hal itu menjadi janggal jika tidak tercantum dalam mekanisme resmi pemerintah daerah.

“Kalau memang bukan dari anggaran dinas, terus digaji pakai uang siapa? Kalau Kabid SDA yang tanggung sendiri, berarti luar biasa kaya. Kekayaannya melebihi bupati kah?” cetusnya.

Pernyataan itu kemudian disusul sindiran tajam soal dugaan budaya transaksional di proyek-proyek PUPR Karawang.

“Wajar saja kalau selalu muncul dugaan transaksional di proyek pekerjaan Dinas PUPR. Kabid SDA saja bisa menggaji THL sendiri,” ucapnya menyentil.

Askun juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab menurutnya, jika benar ada perekrutan di luar kebijakan resmi, maka hal itu sama saja membuat aturan sendiri dan melewati kewenangan kepala daerah.

“Ini kadis, sekda sampai bupati seperti dikadalin. Karena ada kebijakan sendiri di luar aturan bupati,” katanya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak hanya memberhentikan THL yang dimaksud, tetapi juga memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga merekrutnya.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi dinas lain yang sudah patuh tidak mempekerjakan THL lagi. Yang merekrut juga harus diberi sanksi,” tandasnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini