Dana Desa Kemiri Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, FPMDK Desak Inspektorat Usut Tuntas, Pelanggaran Terbukti Bisa Berujung Pidana

0
Caption: Dana Desa Kemiri Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, FPMDK Desak Inspektorat Usut Tuntas, Pelanggaran Terbukti Bisa Berujung Pidana

Karawang – Dugaan penyimpangan Dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2025 Tahap II kembali menghangat dan memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya perpindahan Dana Desa dari rekening kas desa ke rekening pribadi saat masa kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial AS.

Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang agar tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi mengusut seluruh aliran dana secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Informasi yang kami terima memang ada riksus di beberapa desa. Kami berharap pemeriksaan ini benar-benar profesional dan transparan. Jangan sampai ada main mata atau kongkalikong. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas karena ini uang rakyat,” ujar Teguh, Minggu (19/7/2026).

Menurut Teguh, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Ia meminta auditor menelusuri seluruh transaksi keuangan, termasuk apabila benar terdapat perpindahan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi.

“Kalau benar dana desa dialihkan ke rekening pribadi, itu patut dipertanyakan. Apalagi jika anggaran tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan sebagaimana mestinya. Lalu uang itu digunakan untuk apa?” katanya.

Tak berhenti di situ, FPMDK juga menduga pengelolaan anggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kami menduga ada kesepakatan antara bendahara, sekretaris desa, dan Pjs saat itu. Karena itu kami meminta Inspektorat mengusut secara menyeluruh dan terbuka agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Teguh.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Pengelolaan Dana Desa

Apabila dugaan perpindahan Dana Desa ke rekening pribadi terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa harus dilakukan melalui Rekening Kas Desa serta didukung bukti yang lengkap dan sah. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung uang desa di luar mekanisme yang dibenarkan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas.

Berpotensi Berujung Pidana Korupsi

Apabila dalam proses audit maupun penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

FPMDK menegaskan audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Menurut mereka, seluruh jejak transaksi, bukti pencairan, mutasi rekening, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana harus diperiksa secara mendalam agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.

Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan Teguh, termasuk Pjs Kepala Desa berinisial AS maupun Pemerintah Desa Kemiri, belum memberikan tanggapan. Media ini telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan pernyataan narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya melalui hasil audit resmi atau putusan pengadilan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil audit atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap perkembangan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini