Dana Hibah Rp2,6 Miliar Disorot, KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Buka Terang Penanganan Dugaan Korupsi

0
Caption: Dana Hibah Rp2,6 Miliar Disorot, KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Buka Terang Penanganan Dugaan Korupsi

LAMPUNG TENGAH — Pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi momentum baru bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) untuk kembali mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar lebih.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan kehadiran Kajati Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., harus menjadi titik balik dalam penyelesaian laporan-laporan dugaan korupsi yang masih berproses.

Pernyataan itu disampaikan Seno melalui keterangan pers pada Selasa (18/8/2026), saat pihaknya kembali mengawal laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan ke Kejati Lampung pada 24 November 2025.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus Tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya laporan DPP KAMPUD terkait penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,6 miliar lebih,” ujar Seno.

Menurut Seno, laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kejati Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, ia meminta jajaran Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Jangan sampai proses penanganan laporan ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Kami meminta Kejari Lampung Tengah serius dan menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah tersebut,” tegasnya.

KAMPUD Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif

DPP KAMPUD mengklaim telah memenuhi permintaan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor. Dalam kesempatan tersebut, KAMPUD juga menyerahkan sejumlah data pendukung yang disebut sebagai bukti permulaan untuk membantu proses penelusuran aparat penegak hukum.

Seno mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang mereka soroti berkaitan dengan penyaluran dana hibah yang diduga tidak digunakan sesuai proposal pengajuan.

Lebih jauh, KAMPUD menduga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif, sementara pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut disebut menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara serius.

“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah telah kita serahkan kepada bidang intelijen Kejari Lampung Tengah. Kami menduga dana hibah tersebut disalurkan, tetapi tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang diajukan dan/atau terdapat kegiatan fiktif,” ungkap Seno.

Menurut dia, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan.

“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini agar kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Kejari: Masih Diproses Pidsus

Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengatakan laporan tersebut telah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky.

Okky juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, khususnya DPP KAMPUD, yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Lampung Tengah. Apakah laporan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,6 miliar lebih itu akan berujung pada pengungkapan fakta hukum secara terang-benderang, atau kembali berhenti pada tahap penanganan laporan?

Publik tentu menunggu satu hal: transparansi dan kepastian hukum.

Catatan: seluruh dugaan dalam berita ini masih berupa laporan dan pernyataan pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini