
Jakarta — Gelombang kecaman keras datang dari Dewan Pers menyusul insiden pencegatan dan penangkapan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 oleh militer Angkatan Laut Israel pada Senin, 18 Mei 2026.
Kapal yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza, Palestina, itu diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, sebagai bagian dari armada besar yang terdiri dari 54 kapal dari 70 negara. Misi tersebut merupakan bagian dari gerakan solidaritas global untuk membuka akses bantuan kemanusiaan ke wilayah konflik.
Jurnalis Indonesia Jadi Korban Penahanan
Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ketiganya adalah:
• Bambang Noroyono (Republika)
• Thoudy Badai Rifan Billah (Republika)
• Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV)
Penahanan terhadap awak media ini langsung memicu sorotan tajam, mengingat mereka berada dalam misi jurnalistik yang melekat dengan perlindungan hukum internasional atas kebebasan pers.
Dewan Pers: Tindakan Ini Ancam Kemerdekaan Pers Dunia
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan sikap tegas:
1. MENGECAM keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang dinilai menghalangi misi kemanusiaan sekaligus merampas kebebasan pers internasional.
2. MEMINTA Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menempuh jalur diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) guna memastikan pembebasan serta pemulangan seluruh jurnalis dan warga negara Indonesia dengan selamat.
Dewan Pers menegaskan bahwa insiden ini bukan sekedar pelanggaran terhadap aktivitas kemanusiaan, tetapi juga bentuk ancaman serius terhadap prinsip dasar kemerdekaan pers global.
“Freedom of the Press is a Human Right”
Dalam penutup pernyataannya, Dewan Pers menegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa dan tidak dapat dinegosiasikan dalam situasi apa pun.
“Freedom of the Press is a Human Right,” demikian penegasan yang kembali digaungkan sebagai seruan moral kepada komunitas internasional.
Insiden ini diperkirakan akan memperluas tekanan diplomatik terhadap Israel, sekaligus memicu respons lanjutan dari berbagai organisasi pers dan lembaga kemanusiaan dunia.

