DIBANGUN Rp30,4 MILIAR, JEMBATAN RUMAMBE II KINI DISOROT! LAMPU PADAM, TROTOAR TAK TERAWAT, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

0
CAPTION: DIBANGUN Rp30,4 MILIAR, JEMBATAN RUMAMBE II KINI DISOROT! LAMPU PADAM, TROTOAR TAK TERAWAT, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

KARAWANG — Megah saat diresmikan, tetapi bagaimana kondisinya setelah digunakan masyarakat? Jembatan Rumambe II yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan. Sejumlah fasilitas di sepanjang jembatan terlihat membutuhkan perhatian, mulai dari lampu penerangan yang tidak menyala hingga sampah dan tumbuhan liar di area trotoar.

Pantauan di lokasi pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, memperlihatkan sejumlah titik penerangan dalam kondisi gelap. Di sisi lain, kebersihan dan kondisi fasilitas pejalan kaki juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemeliharaan infrastruktur tersebut dilakukan.

Situasi ini memantik pertanyaan publik: setelah anggaran pembangunan yang tercatat mencapai sekitar Rp30,4 miliar, bagaimana pengawasan dan pemeliharaan Jembatan Rumambe II dijalankan?

Persoalannya bukan semata-mata lampu yang padam atau rumput liar yang tumbuh. Di balik kondisi tersebut, ada kepentingan keselamatan pengguna jalan, kualitas pelayanan publik, serta tanggung jawab pengelolaan aset yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Jembatan yang menjadi penghubung mobilitas masyarakat dan pekerja itu semestinya memberikan rasa aman, baik pada siang maupun malam hari. Jangan sampai pembangunan terlihat selesai secara fisik, tetapi pemeliharaan fasilitasnya justru menjadi tanda tanya.

RP30,4 MILIAR DIGELONTORKAN, BAGAIMANA DENGAN PERAWATANNYA?

Jembatan Rumambe II memiliki riwayat pembangunan sejak 2019. Berdasarkan pemberitaan IMBCNews pada 29 Desember 2022, pembangunan tahap pertama dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan Jembatan Walahar.

Proyek tersebut sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 sebelum dilanjutkan pada 2022 hingga akhirnya rampung dan dapat difungsikan masyarakat.

Pada Kamis, 29 Desember 2022, Bupati Karawang saat itu, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, meresmikan Jembatan Rumambe II melalui prosesi pengguntingan pita.

Dalam peresmian tersebut, Cellica berharap jembatan dapat memperlancar konektivitas antar kawasan, mempermudah mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang saat itu, Drs. H. Dedi Ahdiat, melaporkan bahwa pembangunan jembatan telah mencapai 100 persen.

Jembatan yang membentang di atas Sungai Citarum tersebut memiliki panjang 105 meter dan lebar 7 meter.

Berdasarkan data anggaran dalam bahan pemberitaan, pembangunan tahap pertama pada Tahun Anggaran 2019 tercatat sebesar Rp13,4 miliar. Sementara tahap kedua pada Tahun Anggaran 2022 memiliki pagu anggaran Rp17 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp30,4 miliar.

Angka itu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi terkini fasilitas jembatan beserta sistem pemeliharaannya.

Perlu ditegaskan, besarnya anggaran pembangunan tidak serta merta membuktikan adanya penyimpangan atau kelalaian. Namun, nilai investasi publik tersebut memperkuat pentingnya transparansi mengenai pengelolaan aset setelah proyek dinyatakan selesai.

Pembangunan boleh dinyatakan rampung 100 persen. Namun, siapa yang memastikan fasilitasnya tetap berfungsi setelah jembatan digunakan masyarakat?

Pertanyaan tersebut layak dijawab dengan data pemeriksaan, catatan pemeliharaan, serta penjelasan instansi yang berwenang.

LAMPU PADAM PADA MALAM HARI, KESELAMATAN PENGGUNA JALAN JANGAN DIABAIKAN

Dalam pantauan malam hari, sejumlah titik penerangan di sepanjang Jembatan Rumambe II terlihat tidak menyala.

Kondisi ini perlu segera diperiksa karena penerangan membantu pengendara dan pejalan kaki mengenali kondisi jalur, melihat hambatan, serta mengantisipasi pergerakan kendaraan lain.

Minimnya penerangan dapat mengurangi kenyamanan dan berpotensi mengganggu jarak pandang, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.

Di luar aspek keselamatan lalu lintas, kondisi jalan yang gelap juga dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan lingkungan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terverifikasi yang membuktikan terjadinya tindak kriminal di lokasi tersebut akibat kondisi penerangan.

Karena itu, langkah yang diperlukan adalah pemeriksaan langsung oleh instansi teknis dan aparat terkait untuk menilai tingkat resiko sekaligus menentukan penanganan yang tepat.

Pemerintah tidak perlu menunggu sampai muncul kecelakaan atau laporan gangguan keamanan untuk memastikan fasilitas penerangan berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika ditemukan kerusakan, penyebab dan rencana perbaikannya perlu dijelaskan kepada masyarakat.

TROTOAR, SAMPAH, DAN TUMBUHAN LIAR IKUT MENJADI SOROTAN

Selain penerangan, kondisi trotoar juga membutuhkan perhatian.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sampah dan tumbuhan liar di sejumlah bagian. Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk menentukan kebutuhan pembersihan, pemangkasan, atau perbaikan teknis apabila ditemukan kerusakan.

Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Jalur tersebut semestinya dijaga agar tetap bersih, layak digunakan, dan bebas dari hambatan yang dapat mengganggu pergerakan masyarakat.

Sampah dan tumbuhan liar mungkin terlihat sebagai persoalan sederhana. Namun, jika tidak ditangani, keduanya dapat mengurangi kenyamanan dan, bergantung pada lokasi serta tingkat gangguannya, berpotensi menghambat akses pejalan kaki.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin relevan: apakah pemeriksaan berkala benar-benar dilakukan, atau kondisi fasilitas baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan?

Jawabannya tentu perlu didasarkan pada catatan pemeliharaan dan keterangan resmi, bukan asumsi.

SIAPA PENGELOLA JEMBATAN RUMAMBE II? JANGAN SAMPAI SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Kondisi fasilitas yang terlihat di lapangan mendorong perlunya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Jembatan Rumambe II.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi teknis terkait:

1. Siapa pengelola aset Jembatan Rumambe II saat ini?

2. Instansi mana yang bertanggung jawab atas lampu penerangan, jaringan kelistrikan, kebersihan, dan pemeliharaan trotoar?

3. Kapan pemeriksaan berkala terakhir dilakukan?

4. Apakah sudah ada laporan mengenai lampu yang tidak menyala atau kondisi fasilitas yang membutuhkan penanganan?

5. Jika laporan telah diterima, apa tindak lanjut dan target waktu perbaikannya?

6. Berapa anggaran pemeliharaan yang dialokasikan dan bagaimana realisasi penggunaannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.

Status kepemilikan aset, status jalan, dokumen pengelolaan, dan pembagian kewenangan harus diperiksa agar tanggung jawab masing-masing instansi dapat dipastikan.

Jika pemeliharaan terbagi di antara beberapa instansi, pembagian tugas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan kebingungan ketika fasilitas umum bermasalah hanya karena kewenangan pengelolaannya tidak diketahui secara jelas.

ADA ATURAN, ADA TANGGUNG JAWAB: BAGAIMANA PENERAPANNYA?

Pemeliharaan infrastruktur publik tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk urusan pekerjaan umum sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur aspek penyelenggaraan lalu lintas, keselamatan, serta perlengkapan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi Jembatan Rumambe II harus mempertimbangkan status jalan, status aset, jenis fasilitas, dan kewenangan pengelolanya.

Tidak tepat menetapkan pihak tertentu bersalah atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan lampu yang terlihat padam maupun trotoar yang membutuhkan pembersihan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penentuan tanggung jawab dan sanksi harus didasarkan pada bukti serta aturan yang secara khusus relevan.

Prinsipnya, setiap aset publik harus dikelola secara bertanggung jawab, dipelihara sesuai kebutuhan, dan memberikan manfaat yang layak bagi masyarakat.

JANGAN TUNGGU ADA KORBAN, BARU BERTINDAK

Kondisi penerangan yang tidak optimal perlu segera diperiksa. Pemeriksaan sebaiknya mencakup seluruh titik lampu, jaringan kelistrikan, kondisi trotoar, kebersihan, serta kemungkinan hambatan pada jalur pejalan kaki.

Hasil pemeriksaan juga perlu diikuti langkah konkret, bukan sekadar peninjauan sesaat.

Setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan:

– Pemeriksaan: memastikan kondisi seluruh fasilitas dan mengidentifikasi penyebab masalah.

– Penetapan penanggung jawab: memastikan instansi yang berwenang menangani setiap temuan.

– Perbaikan: menetapkan langkah penanganan dan target waktu yang jelas.

– Pengawasan berkala: memastikan fasilitas tetap berfungsi dan masalah serupa tidak terus berulang.

Apabila kerusakan terjadi karena gangguan teknis, penyebab dan jadwal perbaikannya perlu disampaikan. Jika persoalannya berkaitan dengan koordinasi atau pembagian kewenangan, mekanisme penyelesaiannya harus diperjelas.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan mengenai fasilitas umum ditindaklanjuti secara nyata dan terukur.

PEMKAB KARAWANG DAN DINAS TERKAIT PERLU BUKA SUARA

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab sejumlah lampu yang terlihat tidak menyala serta status pemeliharaan terkini Jembatan Rumambe II belum terkonfirmasi. Belum tersedia pula keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan atau perbaikan fasilitas yang menjadi sorotan.

Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas PUPR, dan instansi yang secara resmi mengelola fasilitas tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh.

Keterangan mereka penting untuk memastikan apakah kondisi yang terlihat disebabkan kerusakan sementara, gangguan teknis, persoalan pemeliharaan, atau faktor lain yang membutuhkan penanganan berbeda.

Pihak terkait juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan aset, catatan pemeliharaan, serta langkah yang akan diambil untuk memastikan fasilitas dapat digunakan dengan aman dan nyaman.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kelalaian atau penyimpangan anggaran oleh pihak tertentu. Sorotan ini merupakan dorongan agar kondisi fasilitas publik diperiksa, tanggung jawab pengelola diperjelas, dan tindak lanjutnya disampaikan secara transparan.

Hak masyarakat bukan hanya menikmati hasil pembangunan, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang layak dan penjelasan ketika fasilitas publik bermasalah.

JANGAN HANYA MEGAH SAAT DIRESMIKAN

Hampir empat tahun setelah peresmian pada Desember 2022, Jembatan Rumambe II kembali menjadi perhatian setelah sejumlah fasilitasnya terlihat membutuhkan penanganan.

Peristiwa ini semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap pengelolaan infrastruktur di Kabupaten Karawang.

Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari panjang jembatan, besarnya anggaran, atau seremoni peresmian. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan pengelola memastikan fasilitas tetap berfungsi, bersih, terawat, dan aman digunakan masyarakat.

Uang pembangunan berasal dari anggaran publik. Karena itu, transparansi mengenai pemeliharaan dan pertanggungjawaban pengelolaan aset bukanlah permintaan berlebihan.

Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan sekedar mengapa sejumlah lampu Jembatan Rumambe II terlihat padam.

Siapa yang bertanggung jawab? Apa langkah perbaikannya? Kapan fasilitas tersebut akan ditangani?

Pemerintah dan instansi terkait perlu menjawab pertanyaan itu melalui pemeriksaan, penjelasan terbuka, dan tindakan nyata.

Jangan sampai jembatan yang dibangun untuk memperlancar mobilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat justru membuat pengguna jalan mempertanyakan keselamatan dan kelayakan fasilitasnya.

Infrastruktur publik bukan sekedar proyek yang harus selesai dibangun. Infrastruktur publik adalah aset rakyat yang harus dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini