
Karawang – Seorang warga Perumahan Green Lakeside, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, berinisial IN mengaku kecewa setelah proses pengajuan penangguhan angsuran rumah yang diharapkannya tidak berjalan sesuai ekspektasi. Pasalnya, dalam percakapan yang diterima redaksi, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu yang disebut untuk membantu pengurusan pemberkasan pengajuan penangguhan.
Berawal dari kesulitan ekonomi akibat modal usahanya disebut dibawa oleh asisten, IN menghubungi Maulana Yusuf, yang dikenal sebagai orang dari perwakilan BTN Karawang, untuk menanyakan kemungkinan penangguhan angsuran rumah.
“Assalamu’alaikum pak, kalau rumah ditangguhkan bisa enggak? Karena uang usaha dibawa sama asisten, jadi belum terkumpul,” tulis IN.
Menanggapi hal itu, Maulana Yusuf menjawab bahwa pengajuan penangguhan memungkinkan untuk dilakukan.
Dalam percakapan berikutnya, Maulana Yusuf menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi seperti KTP suami istri, Kartu Keluarga, dan NPWP. Namun ketika IN mengaku tidak memiliki dokumen lengkap, Maulana Yusuf menawarkan bantuan untuk mengurus seluruh pemberkasan.
“Ya udah saya yang ngurus aja gimana ibu, transfer buat pemberkasannya,” tulis Maulana Yusuf.
Saat IN menanyakan nominal yang harus dibayarkan, Maulana Yusuf menyebut angka yang kemudian menjadi sorotan.
“Biasanya kalau terima beres di Green suka ngasih 500,” tulisnya.
Tak hanya itu, Maulana Yusuf juga meminta agar dana segera dikirim karena batas waktu pengajuan disebut sudah sangat mepet.
“TF aja sekarang soalnya mepet waktunya bu. Harus hari ini berkas masuk,” lanjutnya.
IN kemudian mengaku mengikuti arahan tersebut karena berharap proses penangguhan dapat membantu kondisi keuangannya yang sedang sulit.
Namun beberapa waktu kemudian, IN justru mendapat informasi bahwa dirinya tetap diwajibkan membayar tunggakan angsuran sekitar Rp2,5 juta sebelum tanggal 25. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan status pengajuan yang sebelumnya diyakini akan disetujui.
“Kalau tidak di ACC kenapa enggak bilang pak? Saya mau langsung ke kantor BTN bawa bukti ini. Saya kaget dengan biayanya,” tulis IN.
Bahkan dalam percakapan itu, IN menegaskan akan meminta pengembalian uang apabila pengajuan tersebut tidak berhasil.
“Kalau saya enggak di ACC uang balikin pak. Saya bisa usut loh pak, karena saya juga orang media. Nanti saya sama rekan-rekan mau datang ke BTN,” tegasnya.
Di sisi lain, Maulana Yusuf berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tetap berupaya membantu proses pengajuan tersebut.
“Saya sudah ajukan lagi kok, nanti saya koordinasi lagi sama petugasnya,” jawab Maulana Yusuf.
Klarifikasi Maulana Yusuf
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/6/2026), Maulana Yusuf membantah bahwa pengajuan penangguhan angsuran dikenakan biaya.
“Waalaikumsalam. Penangguhan tidak ada biaya pak, gratis. Bisa diajukan ke kantor BTN langsung. Untuk pengajuannya harus pihak pertama yang mengajukan,” ujar Maulana Yusuf.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan milik nasabah tersebut disebut telah disetujui pada bulan berjalan.
“Oh ini mah bulan ini di ACC pak karena sudah diajukan. Dua kali tidak di ACC, bulan ini sudah diajukan lagi dan tinggal nunggu putus. Saya juga sudah WA debiturnya,” katanya.
Maulana Yusuf bahkan menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa proses tersebut telah mendapatkan persetujuan.
“Nanti saya fotokan adendumnya,” tambahnya.
Muncul Pertanyaan Baru
Pernyataan bahwa pengajuan penangguhan angsuran tidak dipungut biaya justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika proses tersebut memang gratis dan dapat diajukan langsung ke kantor BTN, lalu untuk apa dana Rp500 ribu yang disebut dalam percakapan pengurusan pemberkasan tersebut?
Perbedaan keterangan antara pengakuan nasabah dan klarifikasi pihak yang dikonfirmasi kini menjadi sorotan. Publik menilai perlu adanya penjelasan resmi dan transparan agar tidak muncul dugaan praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan perbankan.
Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum
Dalam perspektif hukum dan perlindungan konsumen, setiap nasabah berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait biaya maupun prosedur layanan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan.
Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang maupun jasa yang diterimanya.
Selain itu, prinsip transparansi juga menjadi kewajiban dalam sektor jasa keuangan sebagaimana diterapkan dalam berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dan pelayanan perbankan.
Apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pengurusan administrasi perbankan tanpa dasar ketentuan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sanksi internal. Bahkan apabila ditemukan unsur memperdaya atau menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan kondisi nasabah, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selain berpotensi berhadapan dengan proses hukum, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi internal mulai dari teguran, pencabutan kewenangan, pemutusan hubungan kerja, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Karena itu, masyarakat kini menunggu sikap resmi BTN untuk menjelaskan mekanisme pengajuan penangguhan angsuran, status dana Rp500 ribu yang disebut dalam percakapan, serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan nasabah.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, transparansi pelayanan perbankan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Sebab bagi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan rumahnya, setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki arti yang sangat besar. Ketika muncul dugaan biaya dalam layanan yang disebut gratis, publik tentu berhak bertanya: apakah ini hanya kesalahpahaman, atau ada persoalan yang lebih besar yang perlu diungkap?

