Diduga Ada Pungutan Rp20 Ribu untuk Bansos Beras dan Minyak di Karyamulya, PSM Malah Kirim Bukti Transfer Rp200 Ribu Saat Dikonfirmasi

0
Caption: Diduga Ada Pungutan Rp20 Ribu untuk Bansos Beras dan Minyak di Karyamulya, PSM Malah Kirim Bukti Transfer Rp200 Ribu Saat Dikonfirmasi

Karawang – Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Bantuan tersebut diketahui merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, warga mempertanyakan adanya pungutan yang disebut sebagai biaya tebus karena tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum maupun peruntukannya.

“Katanya harus bayar Rp20 ribu untuk tebus bantuan. Tapi tidak dijelaskan itu untuk apa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (6/6/2026).

Keluhan warga itu memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika bantuan tersebut merupakan hak penerima manfaat, mengapa masih ada pungutan? Siapa yang menetapkan biaya tersebut? Dan untuk apa uang yang dikumpulkan dari warga digunakan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan pangan tersebut disalurkan kepada warga penerima manfaat di Desa Karyamulya. Dalam proses penyaluran, sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang Rp20 ribu untuk memperoleh bantuan yang menjadi hak mereka.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut, Hasan yang diketahui sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Karyamulya tidak memberikan jawaban yang menjelaskan pokok persoalan. Sebaliknya, ia justru mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp200 ribu kepada seseorang bernama Sulaeman.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Hasan menuliskan: “Dah di pa Suleman bapak kata di buat sekan rekan gitu, pribadi mah udah.”

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Apa hubungan transfer Rp200 ribu kepada Sulaeman dengan dugaan pungutan Rp20 ribu yang dikeluhkan warga?

Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai identitas Sulaeman serta keterkaitan transfer tersebut dengan uang yang dipungut dari warga, tidak ada jawaban yang menjelaskan substansi persoalan.

Padahal, pertanyaan yang diajukan cukup sederhana, yakni apakah benar terdapat pungutan Rp20 ribu kepada penerima bantuan pangan, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, dan untuk apa uang yang terkumpul digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Pemerintah Desa Karyamulya maupun pihak Kecamatan Batujaya juga belum memberikan keterangan mengenai persoalan yang menjadi sorotan warga tersebut.

Di tengah belum adanya penjelasan dari pihak terkait, masyarakat terus mempertanyakan transparansi dalam penyaluran bantuan pangan yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

“Kalau memang ada biaya resmi, tunjukkan aturannya. Kalau tidak ada, kenapa warga harus bayar?” kata warga lainnya.

Kini publik menunggu penjelasan yang terang dan terbuka dari pihak-pihak terkait. Benarkah terdapat pungutan Rp20 ribu dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Karyamulya? Jika benar, siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut? Dan mengapa saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan pungutan itu justru muncul bukti transfer Rp200 ribu yang tidak menjawab inti persoalan?

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat. Sebab, bantuan sosial yang bersumber dari program pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk membantu dan meringankan beban warga, bukan menimbulkan polemik baru terkait tata kelola serta mekanisme penyalurannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini