
Karawang – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Aktivis konstruksi Karawang, Akhmad Muslim, mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Akhmad Muslim mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai serius. Menurutnya, pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan langsung dari pelaksana kontraktor maupun konsultan pengawas.
“Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak menemukan pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?” tegas Akhmad Muslim.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Kita Lumampah Mulia sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Anggara Karya Utama selaku konsultan pengawas.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi
Akhmad Muslim memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya tidak sesuai gambar kerja maupun spesifikasi teknis, di antaranya:
• Kedalaman galian pondasi pagar belakang diduga hanya sekitar 55 cm, padahal dalam gambar kerja disebut 70 cm.
• Lebar galian pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi.
• Dasar pondasi diduga tidak dipasang hamparan pasir sebagaimana tercantum dalam gambar kerja.
• Bentuk pasangan pondasi batu kali diduga tidak sesuai spesifikasi karena bagian bawah lebih kecil sehingga konstruksi dinilai tidak ideal.
• Adukan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen pada proyek bernilai miliaran rupiah.
• Takaran campuran semen dan pasir diduga tidak menggunakan alat ukur (dolen), sehingga mutu adukan dikhawatirkan tidak memenuhi standar.
• Pada pekerjaan toilet, galian pondasi diduga kurang dalam, pondasi dipasang saat galian masih tergenang air, tidak dipasang hamparan pasir, serta terdapat dugaan item pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan umur konstruksi.
“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, bangunan memang akan selesai, tetapi kualitasnya bisa sangat rendah. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Minta Dibongkar Jika Terbukti
Akhmad Muslim meminta seluruh pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi agar dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera memanggil kontraktor dan konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan di lapangan.
Selain itu, ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kontraktor, bahkan diusulkan masuk daftar hitam (blacklist) apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran kontrak.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Jasa Konstruksi
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, pelaksanaan proyek dapat dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, serta memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pengawasan mutu, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Berpotensi Mendapat Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
• Teguran tertulis.
• Penghentian sementara pekerjaan.
• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Pemutusan kontrak.
• Pencairan jaminan pelaksanaan.
• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.
• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, mark-up pekerjaan, pekerjaan fiktif, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat dikenai pidana penjara, pidana denda, serta kewajiban mengganti kerugian negara apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kita Lumampah Mulia, PT Anggara Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Alim

