Diduga Cemari Irigasi Aktif, PJT II Klaim “Belum Tahu” Pabrik Tahu Berdiri Bertahun-tahun di Lahan Negara

0
Caption: Diduga Cemari Irigasi Aktif, PJT II Klaim “Belum Tahu” Pabrik Tahu Berdiri Bertahun-tahun di Lahan Negara

KARAWANG – Dugaan pemanfaatan lahan irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II oleh sebuah pabrik tahu di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memantik tanda tanya besar publik. Pasalnya, meski usaha tersebut diklaim telah beroperasi sekitar lima tahun, pihak PJT II justru mengaku belum mengetahui secara rinci keberadaan maupun status perizinan pabrik tersebut.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kasubag Operasi dan Pemeliharaan (O&P) PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Suherman atau yang akrab disapa Ade Golun. Ia menyatakan belum menerima laporan detail terkait lokasi pabrik tahu yang diduga berdiri di sekitar saluran irigasi aktif, jalur vital yang menopang pengairan sawah warga.

“Saya belum tahu detailnya, lokasinya di mana juga belum tahu. Informasinya baru dibagikan di group, saya juga masih cari-cari data,” ujar Ade Golun saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (17/1/2026).

Pernyataan ini sontak menimbulkan sorotan tajam. Sebab, di sisi lain, pemilik pabrik tahu mengklaim telah memanfaatkan lahan PJT II selama bertahun-tahun. Bahkan, ia menyebut rutin memperpanjang izin sejak 2022 dengan biaya Rp500 ribu per tahun. Klaim tersebut kini dipertanyakan: izin dari siapa, dan tercatat di mana?

Limbah Diduga Mengalir ke Saluran Irigasi

Persoalan tak berhenti pada dugaan pemanfaatan lahan negara. Di lapangan, pabrik tahu diketahui berdiri persis di tepi saluran irigasi yang masih aktif mengairi sawah warga. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa limbah cair produksi tahu dibuang langsung ke saluran irigasi, berpotensi mencemari air pertanian dan mengancam ekosistem lingkungan.

Fakta lain yang kian memperkeruh keadaan, pemilik pabrik mengakui belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sebuah kewajiban mutlak bagi industri pengolahan pangan. Jika dugaan pembuangan limbah ke irigasi terbukti, maka persoalan ini tak lagi sebatas administrasi, melainkan potensi pelanggaran lingkungan serius.

Klaim Izin Versus Pengakuan PJT II

Pemilik pabrik berdalih hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, serta izin dari PJT II untuk mendirikan bangunan. Namun klaim tersebut dibantah secara tidak langsung oleh Ade Golun yang menegaskan bahwa seluruh informasi masih sepihak dan belum diverifikasi secara resmi oleh PJT II.

“Kita akan cek ke lokasi. Nanti dikumpulkan dulu rekan-rekan lapangan supaya jelas duduk persoalannya,” tegas Ade Golun.

PJT II memastikan akan turun langsung ke lapangan pada awal pekan depan untuk mengecek status lahan, legalitas perizinan, serta dugaan pencemaran lingkungan.

Ujian Pengawasan Aset Negara

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan aset negara, khususnya lahan irigasi yang merupakan urat nadi pertanian Karawang. Publik kini menanti hasil pengecekan lapangan: apakah akan berujung penertiban dan sanksi tegas, atau sekedar klarifikasi tanpa konsekuensi hukum.

Di tengah isu ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan, pertanyaan publik menggema: bagaimana mungkin pabrik berdiri lima tahun di lahan irigasi aktif, namun pengelola aset negara mengaku belum mengetahui?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini