
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Dunia pendidikan agama di Karawang tercoreng. Seorang pria berinisial J, yang dikenal sebagai guru ngaji dan paman korban, diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun. Ironisnya, kasus ini sempat coba “disapu bersih” lewat jalur mediasi oleh Polsek Majalaya, dengan jalan menikahkan pelaku dan korban. Hanya berselang satu hari, keduanya bercerai. Kini, kasus kembali memanas setelah kuasa hukum korban mengajukan laporan ulang ke Polres Karawang dengan tuduhan pemerkosaan.
Langkah mediasi yang dilakukan sebelumnya kini menuai kritik tajam publik. Meski disebut sudah disepakati oleh kedua keluarga, praktik semacam ini memicu kekhawatiran akan adanya “normalisasi” kekerasan seksual dalam bingkai kekeluargaan dan moral agama.
Tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam alias Mr. KiM, turut angkat suara. Ia menyebut, kasus ini mencoreng marwah pendidik agama yang seharusnya menjadi teladan.
“Kalau ini bukan pemerkosaan, maka ini jelas-jelas perzinahan. Pelakunya adalah oknum ustad. Jangan lindungi perilaku bejat dengan gelar mulia,” tegasnya, Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, Mr. KiM menyoroti upaya mediasi yang dilakukan aparat. Menurutnya, mediasi sah selama tanpa paksaan dan ada kesepakatan. Namun ia mewanti-wanti agar polisi tidak gegabah menyimpulkan perkara yang sensitif ini.
“Jangan buru-buru menyimpulkan. Polisi harus berhati-hati. Salah langkah, bisa blunder. Kasus ini sangat sensitif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
“Sudah cukup gaduh, jangan tambah tekanan ke penyidik. Serahkan semua pada proses hukum yang adil dan profesional,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Polres Karawang melalui Kasie Humas, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa Polsek Majalaya sebelumnya memang memfasilitasi mediasi karena korban sudah berusia 19 tahun, sehingga bukan termasuk ranah anak-anak yang ditangani Unit PPA.
“Kalau mau lapor ulang, silakan saja. Tapi tentu akan dilihat dulu delik aduan apa yang diajukan,” jelas Wildan.
Di sisi lain, pihak terlapor membantah tuduhan pemerkosaan dan mengklaim bahwa hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka dan dilakukan berulang kali.
Kini, publik Karawang menanti: akankah hukum berdiri tegak menelanjangi kebenaran, atau justru kembali tunduk pada tekanan moral semu dan kompromi busuk atas nama kekeluargaan?
Penulis: Alim

