Karawang – Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Karawang menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pengawas koperasi desa. Kegiatan ini, menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMK Karawang, Didin Rachmadhi, digelar untuk membuka wawasan sekaligus meningkatkan kapasitas pengawas dalam mengawal jalannya koperasi di tingkat desa.
“Kalau kemarin kita sudah melaksanakan diklat untuk pengurus koperasi, kali ini khusus bagi pengawas. Karena pengawas ini punya posisi spesialis, biasanya bahkan kepala desa ditunjuk sebagai ketua pengawas,” kata Didin, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, pengawas koperasi desa memiliki peran vital, bukan hanya memahami tata kelola koperasi, tetapi juga memastikan pengurus berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, tercipta sinergi antara pengurus dan pengawas dalam menggerakkan koperasi desa.
Didin menegaskan, keberadaan koperasi desa merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. “Koperasi ini nantinya juga sejalan dengan arahan Presiden, yaitu memperpendek jarak distribusi dan menggairahkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, hampir 60 persen penduduk Karawang tinggal di desa. Karena itu, koperasi desa harus mampu menggerakkan potensi desa agar tidak terjadi urbanisasi berlebihan. “Potensi desa itu besar, mulai dari pertanian, perikanan, hingga perdagangan. Kalau desa bergerak, masalah kemiskinan bisa diatasi sekaligus membangun desa,” tambahnya.
Didin juga mengungkapkan, pihaknya tengah menjajaki kerja sama antar koperasi dengan BUMN maupun koperasi sekunder milik perusahaan. “Contohnya, perusahaan bisa memproduksi terigu. Produk itu tidak bisa langsung dijual ke perorangan, tetapi bisa lewat koperasi desa. Nah, ini peluang jejaring ekonomi antar koperasi yang sedang kita siapkan,” jelasnya.
Pemkab Karawang menargetkan minimal 30 koperasi desa siap terbentuk dan bergabung dengan jejaring industri sebelum rapat lanjutan pada 25 Agustus mendatang. “Ini kerja maraton, tapi harus jalan. Karena koperasi harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat desa,” tegas Didin.
Diklat tersebut turut dihadiri Camat, Kejaksaan, Kepolisian, BPJS, hingga Inspektorat. Kehadiran mereka, menurut Didin, penting sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor sekaligus memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel.


