Karawang – Upaya tanpa lelah kembali ditunjukkan Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, FPMI berhasil memulangkan seorang PMI nonprosedural dari Timur Tengah yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PMI berinisial MM, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya bisa kembali menginjakkan kaki di Tanah Air pada Senin (20/4/2026). Kepulangannya menjadi momen haru setelah sebelumnya dilaporkan dalam kondisi sakit saat bekerja di luar negeri.
Proses pemulangan MM bermula dari permohonan sang suami, Wawan, yang memberikan kuasa kepada FPMI DPD Karawang pada Februari 2026 untuk membantu memulangkan istrinya.
Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, H. Nendi Wirasasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan tersebut.
“Saudara Wawan menguasakan kepada kami untuk membantu memulangkan istrinya yang bekerja sebagai PMI nonprosedural di Timur Tengah, yang saat itu dikabarkan dalam kondisi sakit,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut H. Nendi, proses pemulangan tidaklah mudah. FPMI harus melakukan berbagai koordinasi dan negosiasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan keselamatan MM.
“Alhamdulillah, setelah berbagai upaya yang kami lakukan, pada 20 April 2026 Ibu MM berhasil kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan kami kawal langsung kepulangannya,” jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim FPMI DPD Kabupaten Karawang serta pihak-pihak lain yang turut membantu proses tersebut hingga berjalan lancar.
“Terima kasih kepada seluruh anggota FPMI Karawang yang telah berjuang, serta kepada pihak terkait yang ikut membantu hingga Ibu MM bisa kembali ke keluarganya,” ucap H. Nendi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran FPMI dalam memberikan perlindungan kepada PMI, sekaligus menjadi pengingat pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar terhindar dari resiko kejahatan seperti TPPO.


