
Jakarta – Penetapan dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memicu sorotan dari berbagai kalangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap proses penetapan tersangka yang dinilainya memunculkan kesan adanya perlakuan khusus.
Menurut Seno Aji, publik mempertanyakan mengapa FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat diumumkan sebagai tersangka, berbeda dengan praktik yang selama ini kerap diterapkan Kejaksaan Agung terhadap tersangka perkara korupsi lainnya.
“Seperti umumnya dalam penegakan hukum Tipikor oleh Kejagung, kenapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?” kata Seno Aji, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak boleh ada kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan berbeda hanya karena pernah menduduki jabatan strategis.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law. Tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diembannya,” tegasnya.
Seno juga mendesak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur penetapan tersangka hingga alasan penempatan FA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Penyidik Kejagung harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan penempatannya di rumah tahanan. Jangan ada perlakuan istimewa agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak menimbulkan dugaan adanya praktik mafia hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jamwas menyampaikan bahwa FA langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penempatan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan.
Menurut Jamwas, keputusan tersebut diambil mengingat FA sebelumnya pernah menangani berbagai perkara besar sehingga aspek keamanan dinilai menjadi pertimbangan penting.
Perbedaan perlakuan yang dipersoalkan KAMPUD kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kebutuhan penyidikan. Di sisi lain, kritik yang disampaikan KAMPUD mencerminkan tuntutan agar setiap proses penegakan hukum tidak hanya adil secara substansi, tetapi juga tampak adil di mata masyarakat.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dan memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.

