DLH Karawang Selidiki Dugaan Penampungan Limbah Plastik Ilegal di Depan Kantor Kecamatan Purwasari

0
Caption: DLH Karawang Selidiki Dugaan Penampungan Limbah Plastik Ilegal di Depan Kantor Kecamatan Purwasari

Karawang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergerak menelusuri dugaan penampungan limbah plastik ilegal di wilayah Purwasari. Laporan ini datang dari Ketua Gerakan Rakyat Peduli Indonesia (Gerpin) Purwasari, Opan, yang bersama warga memergoki truk bermuatan limbah plastik masuk ke sebuah lokasi tepat di depan Kantor Kecamatan dan Polsek Purwasari.

Pejabat DLH Karawang membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat. “Laporan dari Ketua Gerpin sudah kami sampaikan ke Kepala Dinas, lalu diteruskan ke Kepala Bidang terkait. Informasi itu juga sudah dibagikan di grup internal DLH untuk tindak lanjut, dan kami akan tinjau ke lokasi besok atau hari Rabu,” ujar perwakilan DLH, Senin (11/8).

Dari penelusuran awal, Opan menemukan limbah plastik itu diduga berasal dari sisa produksi sebuah perusahaan yang identitasnya belum diketahui. Nomor polisi truk pengangkut limbah pun tidak sempat terdokumentasi.

Awalnya, aktivitas tersebut terlihat seperti pengelolaan limbah normal, limbah disortir, lalu sisanya dibuang ke TPA. Namun, setelah beberapa bulan pemantauan, warga justru mendapati limbah hanya diturunkan di lokasi tanpa pernah diangkut ke TPA.

Menurut Opan, pemilik usaha yang dikenal warga sebagai “Pak Haji” asal Bekasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi saat diminta klarifikasi. “Rencananya limbah itu mau diolah jadi produk tertentu, tapi sebelum itu harus ada legalitas. Status dan izin penampungan limbah harus jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama warga akan terus memantau sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami sudah memantau sejak awal tahun dan akan memastikan apakah kegiatan ini melanggar aturan atau tidak. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Opan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini