
JAKARTA – Forum Karawang Utara Bersatu (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mendatangi Kementerian Investasi/Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (11/8/2025). Langkah ini diambil untuk mendesak tindak lanjut audiensi yang sudah mereka ajukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi RI terkait dugaan pelanggaran komitmen oleh PT FCC.
Ketua FKUB, Nana Satria Permana (NSP), mengungkapkan bahwa fokus utama audiensi adalah mempertanyakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani pihak perusahaan. Dokumen tersebut memuat komitmen mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mematuhi seluruh peraturan, termasuk Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang komposisi tenaga kerja, 60% warga Karawang dan 40% dari luar daerah.
“Temuan kami di lapangan justru terbalik. Mayoritas tenaga kerja PT FCC berasal dari luar Karawang, sementara warga lokal hanya jadi minoritas,” tegas NSP.
Kritik lebih pedas dilontarkan Bang Dj dari LBH Bumi Proklamasi. Menurutnya, alasan perusahaan yang menyebut SDM asli Karawang tidak memenuhi standar kualifikasi merupakan penghinaan terhadap martabat masyarakat.
“Pernyataan seperti itu jelas melukai harga diri warga Karawang,” ujarnya.
FKUB dan LBH Bumi Proklamasi menuntut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melakukan pengawasan ketat serta memastikan perusahaan menepati komitmen yang telah disepakati.
“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan biarkan masyarakat Karawang hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Peraturan harus ditegakkan,” pungkas NSP.
Mereka membawa bukti dan data temuan di lapangan untuk memperkuat tuntutan, berharap audiensi nanti berujung pada langkah konkret dalam memastikan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai amanat perda.

