
Karawang – Suasana halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada Kamis, 9 Oktober 2025, tampak ramai dipenuhi ratusan sepeda motor dinas milik pemerintah desa. Seluruh kepala desa dan perangkatnya diwajibkan membawa kendaraan operasional mereka untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi secara serentak oleh tim DPMD.
Kegiatan ini bukan sekedar rutinitas tahunan, melainkan langkah tegas DPMD Karawang dalam mengawasi dan menertibkan aset desa agar tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi mendukung pelayanan masyarakat. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB, serta kesesuaian data inventaris desa dengan catatan resmi.
Kepala Dinas DPMD Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah terhadap aset publik yang dikelola di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan setiap kendaraan operasional desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk urusan pribadi. Semua harus tercatat dan terdata dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ruswanti, Kasubag UMPEG DPMD Karawang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan dinas berfungsi optimal dalam menunjang pelayanan pemerintahan di desa. Tidak boleh ada kendaraan yang mangkrak, tidak tercatat, atau berpindah tangan tanpa prosedur,” jelasnya.
Tim teknis DPMD bersama petugas administrasi melakukan pemeriksaan secara bertahap dan teliti. Dari pengecekan nomor rangka, plat kendaraan, hingga keabsahan dokumen, semua dipastikan sesuai dengan data inventaris desa yang tercatat resmi.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak karena dinilai sebagai bentuk nyata transparansi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan aset publik. DPMD berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa untuk lebih tertib dalam administrasi, menjaga fasilitas yang telah diberikan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa.
Dengan pengawasan ketat seperti ini, DPMD Karawang ingin memastikan tak ada lagi kendaraan desa yang “hilang jejak”, tidak terdata, atau digunakan di luar kepentingan pelayanan publik. Sebuah langkah kecil, tapi berdampak besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Alim

