DPRD Bekasi Gerebek Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Lahan Sawah, Ancaman Penutupan Menguat

0
Caption: DPRD Bekasi Gerebek Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Lahan Sawah, Ancaman Penutupan Menguat

BEKASI – Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari sebuah proyek pengurugan di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, proyek yang diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif itu akhirnya digerebek Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melalui inspeksi mendadak (sidak), Jumat (12/6/2026).

Sidak tersebut bukan tanpa alasan. Dewan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan resmi dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi terkait dugaan aktivitas pengurugan yang beroperasi tanpa kejelasan perizinan dan berpotensi menggerus lahan sawah yang seharusnya dilindungi negara.

Kedatangan para wakil rakyat seolah menjadi alarm keras bagi pihak-pihak yang terlibat. Di lokasi, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tampak menelusuri berbagai aspek legalitas proyek, mulai dari dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga status lahan yang digunakan.

Komisi III diwakili oleh Saeful Islam (PKS), Ombi Hari Wibowo (PKB), Mustakim (NasDem), dan Sarif Marhaendi (PPP). Mereka turun berdasarkan surat tugas resmi DPRD yang merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi.

Yang mengejutkan, dalam sidak tersebut DPRD menemukan indikasi kuat bahwa lokasi proyek masih berada dalam kawasan hijau yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS).

Jika dugaan itu terbukti, maka aktivitas pengurugan tersebut bukan sekedar persoalan administrasi, melainkan dapat berimplikasi pada pelanggaran perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang selama ini menjadi benteng ketahanan pangan daerah.

“Kami akan merekomendasikan agar kegiatan proyek ini ditutup sementara,” tegas anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, di hadapan pihak terkait.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin kecolongan terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan.

Tak kalah keras, Ombi Hari Wibowo mengungkap adanya dugaan aktivitas yang berjalan tanpa perizinan yang memadai.

“Ada aktivitas yang kami duga belum ada perizinan, baik terkait pengurugan, dampak lingkungan sekitar maupun perizinan proyek ini. Kami temukan lokasi masih zona wilayah hijau yaitu Lahan Baku Sawah. Nanti akan kami panggil orang-orang yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang berada di balik proyek ini dan bagaimana aktivitas pengurugan bisa berjalan jika memang belum mengantongi izin lengkap?

Di sisi lain, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi yang sejak awal melaporkan dugaan tersebut menyambut positif langkah DPRD. Mereka berharap sidak tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi berujung pada pembongkaran fakta secara terang-benderang.

“Kami berharap status perizinan proyek, legalitas penggunaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pertanian dapat dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan dinas teknis terkait. DPRD memastikan akan meminta verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek. Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi penindakan tegas siap dilayangkan.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melindungi lahan pertanian produktif yang terus tergerus oleh alih fungsi lahan. Masyarakat menanti, apakah proyek tersebut benar-benar akan ditindak sesuai aturan, atau justru kembali menjadi cerita lama yang menguap tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti, sorotan publik kini tertuju ke Sukatani. Sebab ketika sawah mulai ditimbun dan izin dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga masa depan ketahanan pangan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini