
KARAWANG — Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat dan mulai menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya dua dokumen pertanahan yang berkaitan dengan satu objek tanah yang sama.
Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, apabila tidak segera mendapatkan kepastian, sengketa administrasi pertanahan berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh riwayat tanah, bukan sekedar memeriksa dokumen terakhir yang saat ini berada di hadapan mereka.
Menurut Fahmi, pemeriksaan harus mencakup asal usul hak, proses peralihan, dokumen pendukung, data fisik, data yuridis, peta bidang, surat ukur, AJB apabila ada, hingga dasar dan proses penerbitan produk pertanahan.
“Kami meminta BPN jangan hanya melihat dokumen yang muncul sekarang. Kalau memang ada dua dokumen yang menunjuk pada satu objek tanah, maka riwayatnya harus dibuka dari hulu sampai hilir. Dari mana asal haknya, siapa yang pertama menguasai, bagaimana proses peralihannya, dasar dokumennya apa, sampai bagaimana dokumen tersebut bisa diterbitkan,” tegas Fahmi, Jumat (14/8/2026).
Bukan Sekedar Mencocokan Nama di Sertifikat
Fahmi menilai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mencocokkan nama pemegang hak dengan sertifikat.
Dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah memiliki tujuan memberikan kepastian hukum. UUPA juga menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah nasional.
Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur mengenai pendaftaran, data pertanahan dan sertifikat sebagai alat bukti hak.
Karena itu, apabila terdapat dua dokumen yang diduga menunjuk pada objek yang sama, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada dokumen terakhir.
“BPN mempunyai perangkat administrasi untuk menelusuri riwayat tanah. Jangan sampai hanya memeriksa dokumen yang ada di atas meja, sementara dokumen sebelumnya tidak dibuka. Kami meminta semuanya diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Jika Benar Ada Dua Dokumen, Pertanyaannya: Siapa Yang Menerbitkan dan Atas Dasar Apa?
Fahmi meminta BPN menjelaskan asal usul masing-masing dokumen apabila benar terdapat dua dokumen yang berkaitan dengan satu objek tanah.
“Kalau benar ada dua dokumen untuk satu objek tanah, pertanyaannya sederhana. Dokumen yang pertama berasal dari mana? Dokumen berikutnya muncul berdasarkan apa? Siapa yang mengajukan? Kapan prosesnya? Siapa yang memproses? Dan apakah data fisik serta data yuridisnya sama? Ini semua harus bisa dijelaskan,” katanya.
Menurutnya, perbedaan atau pertentangan dokumen tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh salah satu pihak melakukan pelanggaran.
Namun, pertentangan dokumen merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan secara serius dan objektif.
Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kewenangan lembaga terkait.
UU Administrasi Pemerintahan: Ada Batasan Terhadap Penyalahgunaan Wewenang
Dalam konteks apabila pemeriksaan nantinya menyentuh tindakan pejabat pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.
UU tersebut membedakan penyimpangan administrasi dan memberikan mekanisme sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksinya dapat berupa:
• Sanksi administratif ringan, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatan.
• Sanksi administratif sedang, antara lain pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi serta pemberhentian sementara.
• Sanksi administratif berat, yang dapat berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas tertentu, termasuk kemungkinan publikasi sesuai ketentuan.
Namun, penerapan sanksi tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran, bukan sekedar tuduhan.
Fahmi meminta prinsip tersebut benar-benar diterapkan apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi pertanahan.
Dugaan AJB Saat Pembeli Masih Berusia 8 Tahun Juga Harus Dibuka
Selain dugaan dua dokumen pertanahan, muncul informasi mengenai sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang disebut berkaitan dengan riwayat tanah tersebut.
Dalam informasi yang beredar, terdapat nama Rendy sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan transaksi jual beli.
Persoalan menjadi sorotan karena terdapat klaim bahwa ketika transaksi tersebut dilakukan, Rendy masih berusia sekitar 8 tahun.
Fahmi menilai persoalan tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen asli.
“Kalau memang benar ada AJB dan pihak yang disebut sebagai pembeli pada saat itu masih berusia sekitar 8 tahun, tentu ini bukan persoalan yang boleh dilewatkan begitu saja. Dokumen tersebut harus diperiksa keasliannya, tanggalnya, siapa yang bertindak dalam transaksi, bagaimana kedudukannya secara hukum, serta apa dasar penerbitannya,” jelas Fahmi.
Namun demikian, usia seseorang pada saat suatu transaksi terjadi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu AJB palsu atau tidak sah.
Yang harus diperiksa adalah dokumen asli, tanggal pembuatan, identitas para pihak, kewenangan pihak yang bertindak, mekanisme transaksi, serta seluruh dokumen pendukungnya.
Jika Ada Dokumen Palsu, KUHP Baru Menyiapkan Ancaman Pidana
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan bahwa terdapat surat atau dokumen yang sengaja dibuat tidak benar atau dipalsukan untuk digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengancam pembuat surat palsu atau surat yang dibuat tidak benar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dengan kondisi yang diatur pasal tersebut juga dapat dikenai pidana yang sama.
Dengan demikian, jika suatu saat pemeriksaan menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, persoalan tersebut bukan lagi sekedar masalah administrasi.
Penegak hukum dapat menilai apakah unsur pidananya terpenuhi.
Tetapi sekali lagi, keberadaan dua dokumen atau adanya perbedaan data tidak otomatis berarti telah terjadi pemalsuan. Unsur pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan proses hukum.
Jangan Sembarangan Menuduh, Tapi Jangan Pula Membiarkan Kejanggalan
Fahmi menegaskan bahwa LSM Elang Mas tidak ingin menghakimi pihak mana pun.
Menurutnya, posisi yang paling tepat adalah meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi kalau ada fakta atau dokumen yang menimbulkan pertanyaan, maka pertanyaan itu harus dijawab dengan pemeriksaan. Jangan justru dibiarkan menjadi bola liar,” tambahnya.
Sikap tersebut penting agar persoalan pertanahan tidak berubah menjadi tuduhan liar yang justru memperkeruh keadaan.
BPN Diminta Buka Riwayat Tanah dari Hulu ke Hilir
Fahmi meminta BPN memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut, termasuk:
1. dokumen awal atau alas hak;
2. riwayat peralihan hak;
3. AJB apabila memang ada;
4. data pendaftaran tanah;
5. dokumen PTSL apabila terkait;
6. peta bidang;
7. surat ukur;
8. data fisik;
9. data yuridis;
10. dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atau produk pertanahan lainnya.
“Kami meminta BPN membuka riwayat tanah ini secara utuh. Jangan sepotong-sepotong. Karena kalau yang diperiksa hanya dokumen terakhir, maka akar persoalannya tidak akan pernah diketahui,” tegasnya.
Kalau Ada Oknum Bermain, Jangan Dilindungi
Fahmi juga memberikan peringatan keras apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
“Kami tegas. Kalau memang ditemukan adanya oknum yang bermain atau melakukan penyimpangan, jangan dilindungi. Proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang kebal terhadap hukum,” tegas Fahmi.
Jika yang ditemukan merupakan pelanggaran administratif oleh pejabat pemerintahan, mekanisme sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dua ranah tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Kesalahan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana, begitu pula dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sertifikat Adalah Alat Bukti Kuat, Tapi Riwayatnya Tetap Harus Terang
Dalam sistem pendaftaran tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat sepanjang berkaitan dengan data yuridis dan data fisik yang termuat di dalamnya.
Karena itu, apabila terdapat pihak lain yang membawa dokumen berbeda atas objek yang sama, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan data dan prosedur pertanahan.
Fahmi menegaskan:
“Kalau memang sertifikatnya benar, jelaskan dasar dan riwayatnya. Kalau ada dokumen lain yang bertentangan, jelaskan juga dari mana asalnya.”
Jangan Sampai Sengketa Tanah Berujung Konflik Horizontal
Persoalan pertanahan memiliki dampak sosial yang besar.
Ketika masyarakat sama-sama merasa memiliki dasar hak, sementara dokumen yang muncul berbeda, potensi konflik horizontal menjadi semakin besar.
Karena itu, Fahmi meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan akhirnya membuat masyarakat saling bermusuhan. BPN harus hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian, bukan justru membuat persoalan semakin tidak jelas,” katanya.
LSM ELANG MAS: Kalau Benar, Buktikan. Kalau Salah, Proses.
Fahmi Abdul Qodir kembali menegaskan bahwa LSM Elang Mas akan mengawal persoalan tersebut.
“Sikap kami jelas. BPN harus buka persoalan ini dari hulu sampai hilir. Periksa semua dokumen, cocokkan dengan objek tanah, telusuri riwayat peralihannya dan jelaskan kepada masyarakat berdasarkan fakta. Kalau tidak ada masalah, katakan tidak ada masalah. Kalau ditemukan masalah, tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan dapat didorong melalui jalur hukum. Jika persoalannya merupakan sengketa perdata, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme perdata. Sedangkan apabila menyangkut administrasi pemerintahan, mekanisme administratif juga harus dijalankan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Yang Relavan
Beberapa regulasi yang relevan untuk menjadi rujukan dalam pemeriksaan antara lain:
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar hukum utama pertanahan nasional dan mengatur kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah, termasuk data fisik, data yuridis dan sertifikat sebagai tanda bukti hak. PP ini telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
3. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Menjadi salah satu regulasi penting yang berlaku dalam penyelenggaraan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang serta mekanisme sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan yang terbukti melanggar.
5. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pemalsuan surat sebagaimana unsur Pasal 391, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Catatan Hukum: Dugaan Bukan Vonis
Seluruh informasi mengenai dugaan dua dokumen, dugaan kejanggalan AJB, PTSL maupun proses administrasi pertanahan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.
Tidak tepat menyatakan seseorang telah melakukan pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan wewenang sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan.
Namun, adanya dokumen yang diduga saling bertentangan tetap layak diperiksa secara serius agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Kini pertanyaannya bukan sekedar siapa yang memegang dokumen.
Pertanyaan besarnya adalah:
Dari mana hak itu berasal? Bagaimana prosesnya? Siapa yang memproses? Apa dasar penerbitannya? Apakah data fisik dan data yuridisnya sesuai? Dan jika ternyata ada pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
LSM Elang Mas menegaskan sikapnya: BPN diminta membuka seluruh riwayat tanah dari hulu ke hilir. Jika benar, buktikan. Jika ada kekeliruan, jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan.
Penulis: Alim

