Dugaan Intimidasi dan Teror Hantui Perempuan dan Anak di Subang, Rikha Permatasari Desak Perlindungan Nyata: Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian!

0
Caption: Dugaan Intimidasi dan Teror Hantui Perempuan dan Anak di Subang, Rikha Permatasari Desak Perlindungan Nyata: Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian!

SUBANG – Dugaan intimidasi, teror, dan ancaman berulang terhadap seorang perempuan dan seorang anak di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi perhatian serius tim kuasa hukum. Di tengah situasi yang membutuhkan perlindungan, kehadiran negara melalui lembaga pendampingan perempuan dan anak dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan serta pemulihan korban.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang serta Motekar yang telah merespons cepat dengan memberikan pendampingan langsung kepada perempuan dan anak yang didampingi timnya.

Rikha secara khusus mengapresiasi Asep Asari dan Susi Sulastri dari UPTD PPA Kabupaten Subang, serta Mumun Munawaroh dari Motekar. Ketiganya disebut telah turun langsung melakukan asesmen guna mengidentifikasi kondisi, kebutuhan perlindungan, serta bentuk pendampingan yang diperlukan.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Asep Asari, Ibu Susi Sulastri, dan Ibu Mumun Munawaroh yang telah hadir langsung dan mendengarkan kebutuhan mereka. Asesmen ini menjadi langkah awal agar pendampingan diberikan sesuai kondisi perempuan dan anak yang kami dampingi,” ujar Rikha, Kamis (5/11/2026).

BUKAN SEKEDAR PENDAMPINGAN, KESELAMATAN KORBAN HARUS DIJAMIN!

Menurut Rikha, respons cepat lembaga perlindungan tidak boleh berhenti pada asesmen awal. Harus ada langkah konkret dan berkelanjutan untuk memastikan perempuan dan anak tersebut benar-benar mendapatkan perlindungan dari potensi ancaman lanjutan.

Baginya, pemulihan korban bukan hanya persoalan administratif atau formalitas pendampingan. Ada kebutuhan psikologis, sosial, dan rasa aman yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

“Pemulihan membutuhkan waktu dan kesinambungan. Kami ingin memastikan perempuan dan anak yang kami dampingi mendapat layanan yang mereka perlukan dan bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari dengan rasa aman,” tegasnya.

POLRES SUBANG DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM, DUGAAN ANCAMAN HARUS DIUSUT!

Di sisi lain, tim kuasa hukum meminta Polres Subang tidak mengabaikan rangkaian dugaan intimidasi, teror, dan ancaman yang dilaporkan. Aparat kepolisian didorong berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman susulan sekaligus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sorotan juga tertuju pada keterangan mengenai sejumlah pihak yang diduga mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Subang.

Tim kuasa hukum menilai, klaim mengenai afiliasi, identitas, dan peran pihak-pihak tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa siapa pun, baik individu maupun kelompok, tidak boleh menggunakan nama organisasi sebagai alasan untuk melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.

KONSTITUSI MENJAMIN RASA AMAN, PERLINDUNGAN ANAK BUKAN PILIHAN!

Rikha menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekedar persoalan kepedulian sosial, melainkan bagian dari mandat konstitusi dan kewajiban negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hak atas rasa aman.

Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, termasuk penanganan cepat dan pendampingan psikososial.

Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan dan anak melalui UPTD PPA, termasuk penjangkauan dan identifikasi kebutuhan layanan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap korban harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekedar pernyataan kepedulian.

RIKHA: KORBAN HARUS DIPULIHKAN, DUGAAN ANCAMAN HARUS DITUNTASKAN!

Menutup keterangannya, Rikha kembali menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses pendampingan, memastikan kebutuhan pemulihan terpenuhi, sekaligus mendorong penanganan dugaan ancaman melalui jalur hukum.

“Kami mengapresiasi petugas yang sudah hadir mendampingi. Kami akan terus mengawal agar pendampingan itu berlanjut, kebutuhan pemulihan mereka terpenuhi, dan dugaan ancaman ditangani sesuai hukum,” ujar Rikha.

Kasus ini menyisakan pertanyaan penting bagi publik: sejauh mana negara mampu menjamin rasa aman bagi perempuan dan anak ketika mereka diduga menghadapi intimidasi dan ancaman berulang?

Sebab, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Ketika keselamatan mereka dipertaruhkan, kehadiran aparat, lembaga perlindungan, dan penegakan hukum yang objektif menjadi kebutuhan mendesak.

Jangan sampai perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan justru harus menghadapi ketakutan sendirian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini