
JAKARTA UTARA — Angka sekitar Rp11 miliar dalam dugaan perkara penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan. Bukan hanya soal ke mana uang tersebut mengalir, tetapi juga bagaimana angka kerugian itu dihitung dan atas dasar bukti apa tuduhan tersebut dibangun.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta seluruh pihak tidak terburu-buru membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidananya benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.
Sikap tersebut dituangkan dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya juga meminta dilakukan supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2026.
ANGKA RP11 MILIAR: DARI MANA ASALNYA?
Salah satu persoalan yang dipertanyakan LBH Harimau Raya adalah munculnya angka kerugian sekitar Rp11 miliar.
Menurut dokumen yang disebut LBH berada dalam penguasaannya, Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang mencantumkan nilai kerugian Rp0. Namun, dalam perkembangan konstruksi tuduhan, kemudian muncul angka sekitar Rp11 miliar.
Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang dan terukur.
LBH Harimau Raya meminta penyidik menjelaskan:
• Dari mana angka Rp11 miliar diperoleh?
• Apa metode penghitungannya?
• Transaksi apa saja yang dimasukkan?
• Siapa penerima masing-masing dana?
• Untuk kepentingan apa dana digunakan?
• Apa bukti pembayaran dan dokumen pendukungnya?
• Berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan?
• Berapa saldo yang tersisa?
• Dan berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan?
LBH menegaskan, total transaksi yang keluar dari sebuah rekening tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana.
Di sinilah persoalan utama berada: apakah seluruh dana keluar merupakan kerugian, atau terdapat transaksi yang sebenarnya memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban?
RP13 MILIAR MASUK, RP11 MILIAR KELUAR — KE MANA ALIRANNYA?
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan LBH Harimau Raya, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan adanya dana masuk sekitar Rp13 miliar dan dana keluar sekitar Rp11 miliar.
Namun angka tersebut, menurut LBH, tidak boleh berhenti sebatas hitungan keluar-masuk rekening.
Setiap transaksi perlu ditelusuri secara rinci: mulai dari sumber dana, permintaan penggunaan, persetujuan, proses transfer, penerima dana, tujuan penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan yang dibiayai, pertanggungjawaban, hingga pencatatan dan pengarsipannya.
Dengan kata lain, pertanyaannya bukan sekedar “berapa uang yang keluar?”, tetapi juga “untuk apa uang tersebut keluar dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan?”
LBH Harimau Raya berpandangan bahwa hanya melalui pemeriksaan menyeluruh dapat diketahui apakah benar terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN JADI KUNCI
Persoalan berikutnya berkaitan dengan dokumen keuangan.
Menurut keterangan para klien LBH Harimau Raya, dokumen pertanggungjawaban seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan, hingga administrasi lainnya disebut berada di Kantor RW 011.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH, para klien tidak memiliki akses ke kantor tersebut.
Karena itu, LBH meminta penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan atau asumsi, melainkan melakukan pemeriksaan dan inventarisasi langsung terhadap seluruh dokumen, kemudian mencocokkannya dengan rekening koran dan transaksi yang dipersoalkan.
Jika dokumen pertanggungjawaban memang tersedia, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menguji apakah angka kerugian yang disebutkan benar-benar mencerminkan kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
STATUS BOENTORO M. KWAN TURUT DIPERTANYAKAN
Tak berhenti pada persoalan keuangan, LBH Harimau Raya juga meminta verifikasi mengenai kedudukan Boentoro M. Kwan yang dalam informasi yang dipersoalkan disebut sebagai Sekretaris RW 011.
LBH menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara.
LBH tidak secara sepihak menyimpulkan bahwa salah satu dokumen tersebut palsu. Sebaliknya, mereka meminta status dan keabsahan dokumen tersebut diverifikasi melalui sumber resmi.
Verifikasi itu meliputi instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat yang menerbitkan, struktur resmi RW, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.
Pertanyaannya sederhana: dokumen mana yang resmi dan bagaimana kedudukan yang bersangkutan pada saat peristiwa berlangsung?
SURAT MOSI TIDAK PERCAYA JUGA DIMINTA DIUJI
LBH Harimau Raya turut mempersoalkan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.
Menurut keterangan para klien, mereka mengaku tidak pernah membuat, menandatangani, maupun mengakui tanda tangan yang terdapat dalam surat tersebut.
Karena dokumen itu disebut berkaitan dengan perkara, LBH meminta agar dokumen asli diperlihatkan, siapa pembuatnya diperiksa, sumber dokumen ditelusuri, serta saksi yang mengetahui proses pembuatannya dimintai keterangan.
Jika diperlukan, LBH juga meminta dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan.
Dengan demikian, persoalan dokumen tidak cukup diselesaikan melalui saling klaim. Keaslian dan asal-usulnya harus diuji berdasarkan bukti.
LBH: MEDIA SOSIAL BUKAN RUANG PEMBUKTIAN
LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial, dan pekerjaan.
LBH meminta perkara tersebut tidak diselesaikan melalui tekanan opini publik.
Sebab, media sosial dapat menyebarkan tuduhan dalam hitungan menit, sementara pembuktian hukum membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, transaksi, dan alat bukti lainnya.
Karena itu, LBH menegaskan bahwa opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
“KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU TIDAK, JANGAN MENGHAKIMI.”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.
Menurut mereka, perkara justru harus diuji secara objektif, termasuk dengan memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan para klien.
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan supervisi dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak mencukupi, maka penanganannya juga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikapnya secara tegas:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”
PERTANYAAN BESARNYA: RP11 MILIAR ITU KERUGIAN ATAU ANGKA YANG MASIH HARUS DIBUKTIKAN?
LBH Harimau Raya juga meminta agar CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila relevan, serta seluruh proses penanganan perkara diawasi untuk memastikan fakta, bukti, dan prosedur berjalan secara objektif.
Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan besar:
Apakah angka sekitar Rp11 miliar tersebut benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau merupakan angka yang masih harus dibuktikan melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen keuangan?
Jawabannya tidak semestinya ditentukan oleh rumor, unggahan media sosial, ataupun opini yang berkembang.
Jawabannya harus lahir dari dokumen, transaksi, saksi, alat bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang objektif.
LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan.
Mereka meminta satu hal: fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen diverifikasi, kerugian dihitung secara benar, kedudukan para pihak diperjelas, dan perkara diproses berdasarkan hukum.
FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.
Sebab sebelum pembuktian hukum menyatakan sebaliknya, tuduhan tetaplah tuduhan yang harus dibuktikan.

