Dugaan Pelanggaran Etik di Ruang Sidang PN Subang: Kuasa Hukum Indah Sari Minta KY Turun Tangan

0
Caption: Dugaan Pelanggaran Etik di Ruang Sidang PN Subang: Kuasa Hukum Indah Sari Minta KY Turun Tangan

SUBANG — Penanganan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A memasuki babak baru. Bukan hanya memperjuangkan kepentingan klien di ruang sidang, tim kuasa hukum penggugat Indah Sari binti Tirman kini membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan etik peradilan.

Tim Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners secara resmi melayangkan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Mereka juga meminta rekomendasi penggantian majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Langkah ini memunculkan pertanyaan serius mengenai jalannya persidangan: apakah proses pemeriksaan perkara telah berlangsung sesuai prinsip peradilan yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi hak para pihak?

Pengaduan bernomor 108/PENG-KY-DKH/PN-SNG/X/2026 itu ditujukan kepada majelis hakim yang terdiri atas Ramon Wahyudi, S.H., M.H., selaku ketua majelis, serta Ribka Novita Bontong, S.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota.

Tembusan pengaduan turut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Hakim (DKH) Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.

Bagi pihak penggugat, persoalan ini bukan sekedar soal cepat atau lambatnya persidangan. Mereka mempertanyakan pelaksanaan hukum acara, sikap majelis hakim dalam memimpin sidang, serta jaminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil.

EMPAT POIN KRITIS YANG DISOROT KUASA HUKUM

Dalam dokumen pengaduannya, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara perdata dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

1. Persidangan Disorot, Sita Jaminan Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penguluran agenda pembuktian dan belum ditetapkannya permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa utama.

Tim kuasa hukum mengaitkan permohonan tersebut dengan Pasal 227 HIR. Mereka juga mempersoalkan apa yang mereka nilai sebagai pengabaian terhadap Akta Perdamaian Desa (dading) tertanggal 17 Januari 2026.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut jalannya pemeriksaan perkara dan perlindungan terhadap objek sengketa.

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan sita jaminan, kekuatan hukum akta perdamaian, serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap harus didasarkan pada dokumen perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Dugaan Perlakuan Merendahkan Profesi Advokat

Sorotan berikutnya menyangkut hubungan antara majelis hakim dan kuasa hukum penggugat selama persidangan berlangsung.

Dalam pengaduannya, tim hukum mendalilkan bahwa majelis hakim berulang kali memotong interupsi resmi, menyela penjelasan hukum, serta menunjukkan sikap yang mereka nilai meremehkan profesi advokat di hadapan peserta sidang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut komunikasi di ruang sidang, melainkan juga kepatutan dalam menjalankan kewenangan peradilan dan penghormatan terhadap peran advokat dalam sistem penegakan hukum.

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi salah satu rujukan yang dikemukakan tim kuasa hukum dalam pengaduannya.

Meski demikian, untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap rangkaian peristiwa, konteks persidangan, dan bukti yang tersedia.

3. Dugaan Sikap Emosional dan Intimidatif

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan cara majelis hakim memimpin persidangan yang mereka gambarkan sebagai emosional dan intimidatif.

Menurut pengaduan tersebut, dugaan penggunaan nada suara tinggi, gertakan, serta sikap yang dinilai arogan berulang kali terjadi selama proses pemeriksaan perkara.

Dalil ini menjadi salah satu poin yang diminta untuk diperiksa oleh lembaga pengawas.

Sebab, kewenangan hakim dalam mengendalikan persidangan harus dijalankan dengan tetap memperhatikan profesionalisme, ketidakberpihakan, dan standar perilaku yang berlaku.

Pertanyaan mendasarnya: sejauh mana tindakan yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari pengendalian persidangan yang sah, dan apakah terdapat perilaku yang melampaui batas kepatutan seorang hakim?

Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang independen, bukan melalui asumsi ataupun penghakiman sepihak.

4. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Dipertanyakan

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan penanganan administrasi alat bukti dan jalannya persidangan yang mereka nilai lamban serta mempersulit proses pembuktian.

Mereka menganggap kondisi tersebut bertentangan dengan semangat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam perkara perdata, kelancaran proses pemeriksaan menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Akan tetapi, penilaian mengenai keterlambatan yang tidak beralasan harus mempertimbangkan jadwal persidangan, tindakan para pihak, kebutuhan pembuktian, serta alasan prosedural yang mendasarinya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kronologi persidangan dan dokumen administrasi menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

RIKHA PERMATASARI: PENGADUAN DITEMPUH DEMI MENJAGA MARTABAT PERADILAN

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa pengaduan kepada Komisi Yudisial merupakan langkah yang ditempuh pihaknya untuk memperjuangkan penegakan hukum dan menjaga kehormatan profesi advokat serta lembaga peradilan.

Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Rikha menyampaikan:

“Langkah pengaduan ke Komisi Yudisial ini kami tempuh demi menegakkan hukum, keadilan, serta menjaga martabat profesi advokat dan keluhuran martabat peradilan di Indonesia. Kami melihat adanya tindakan-tindakan yang menciderai hukum acara perdata, norma etik kepatutan, dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial) selama proses persidangan di PN Subang berlangsung.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tim kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan substansi penanganan perkara, tetapi juga meminta evaluasi atas perilaku dan profesionalisme majelis hakim yang memeriksanya.

Kendati demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut tetap perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Pengaduan bukanlah putusan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan, bukti yang terverifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan yang adil.

KY DIMINTA TURUN LANGSUNG, PENGGANTIAN MAJELIS JADI TUNTUTAN

Didampingi Adv. Darman Sri Gandi, S.H., M.H., tim kuasa hukum meminta Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Mereka secara khusus meminta KY merekomendasikan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar KY menerjunkan tim pemantau persidangan (judicial monitoring) untuk mengawasi jalannya pemeriksaan perkara hingga pembacaan putusan akhir.

Menurut pihak penggugat, langkah tersebut diperlukan guna menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan dan memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan penggantian majelis hakim itu kini menjadi salah satu poin penting dalam pengaduan. Namun, apakah rekomendasi tersebut akan diterbitkan dan bagaimana tindak lanjut lembaga terkait, masih harus menunggu proses pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

UJIAN BAGI PENGAWAS PERADILAN

Pengaduan ini menempatkan pengawasan terhadap proses peradilan sebagai persoalan yang patut dicermati.

Di satu sisi, hakim memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan, menilai alat bukti, dan menentukan tindakan prosedural berdasarkan hukum. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan profesionalisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum perlu ditindaklanjuti secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum dan etik yang berlaku. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, kesimpulan pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas berdasarkan fakta.

Keterangan dari majelis hakim yang diadukan maupun penjelasan resmi dari PN Subang, KY RI, dan Mahkamah Agung RI akan penting untuk melengkapi pemberitaan ini.

Publik juga perlu membedakan antara keberatan terhadap jalannya persidangan, dugaan pelanggaran etik, dan penilaian terhadap substansi perkara. Ketiganya memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pengaduan tersebut.

Apakah dugaan yang disampaikan kuasa hukum akan diperiksa secara menyeluruh? Apakah permintaan pemantauan persidangan akan ditindaklanjuti? Dan apakah terdapat dasar yang cukup untuk merekomendasikan penggantian majelis hakim?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus bertumpu pada bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Sebab, kepercayaan terhadap peradilan tidak cukup dibangun melalui kewibawaan jabatan. Kepercayaan juga memerlukan proses yang transparan, perilaku yang profesional, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya kepentingan salah satu pihak dalam perkara, melainkan juga hak setiap pencari keadilan untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan sesuai hukum.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini