Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kemiri Mencuat, DPMD Karawang Siapkan Audit Menyeluruh

0
Caption: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kemiri Mencuat, DPMD Karawang Siapkan Audit Menyeluru

KARAWANG – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara dan memastikan akan mengambil langkah tegas atas proyek jalan setapak yang diduga bermasalah.

Sorotan publik menguat setelah mencuat informasi bahwa proyek jalan setapak di Desa Kemiri belum rampung dikerjakan, namun anggaran disebut-sebut telah dicairkan dan dibayarkan secara penuh. Kondisi ini memantik tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan tersebut.

“Kami telah menerima informasi terkait proyek jalan setapak yang belum selesai namun biayanya telah dilunasi penuh. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena Dana Desa adalah aset negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andri, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, DPMD telah mengirimkan surat kesepakatan terkait pelaksanaan pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti. Tak berhenti di situ, DPMD juga menyiapkan langkah lanjutan yang dinilai krusial untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

“Kami akan melakukan audit administratif dan teknis terhadap penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan proyek Dana Desa Tahun 2025,” tegas Andri.

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya berhenti di atas kertas. Tim DPMD juga akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi fisik proyek.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bagian proyek yang telah diselesaikan dan mana yang masih tertunda. Semua akan kami cocokkan dengan laporan yang disampaikan,” tambahnya.

Lebih jauh, Andri menegaskan bahwa DPMD akan memanggil dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Kemiri serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola Dana Desa yang bersih.

“Kami tidak akan tinggal diam. Masalah ini harus segera diselesaikan. Demi mewujudkan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel, kami akan mengundang Kepala Desa dan BPD untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara langsung kepada kami,” tandasnya.

Tak hanya itu, DPMD juga akan mengevaluasi secara menyeluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya hambatan teknis maupun potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Andri.

Sebagai penutup, DPMD Karawang mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang agar tidak main-main dalam mengelola Dana Desa. Setiap proyek harus dilaksanakan sesuai perencanaan, waktu, dan standar teknis, serta dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Kasus Desa Kemiri kini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan Dana Desa. Publik pun menunggu, apakah langkah tegas ini benar-benar akan berujung pada penegakan aturan, atau sekedar menjadi peringatan tanpa konsekuensi nyata.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini