
Karawang – Dugaan maraknya praktik esek-esek atau prostitusi online di sejumlah rumah kos wilayah Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memantik perhatian publik dan keresahan warga. Sorotan tajam kini mengarah pada efektivitas pengawasan di lapangan.
Menanggapi isu yang kian ramai diperbincangkan, Kepala Desa Amansari, Hanapi, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah desa, kata dia, sudah bergerak melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan imbauan resmi kepada para pengelola tempat hiburan di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi, Hanapi menjelaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan malam telah diingatkan untuk menghentikan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan selama Ramadhan.
“Semua sudah kami kasih tahu dan kami beri surat edaran, khususnya di Dusun Cikelor dan Dusun Sasak,” ujar Hanapi, Senin (2/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, para pengusaha tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, spa/massage, dan karaoke wajib menghentikan operasional mulai H-1 menjelang Ramadhan dan baru diperbolehkan buka kembali pada H+3 setelah Idul fitri.
Tak hanya sebatas imbauan lisan, pemerintah desa juga mengambil langkah simbolik di lapangan. Hanapi mengungkapkan, surat edaran bahkan telah ditempel langsung di rumah-rumah kos yang disinyalir menjadi lokasi hiburan maupun aktivitas yang meresahkan warga.
“Tempat-tempat yang diduga ada perempuan penghibur semuanya sudah ditempeli surat edaran dari bupati,” ungkapnya.
Meski demikian, Hanapi menilai penegakan aturan tidak bisa berhenti di level desa. Ia secara terbuka meminta aparat penegak ketertiban turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan bila masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang buka, saya berharap Satpol PP atau pihak kepolisian bisa turun tangan bekerja sama membantu menertibkan,” tegasnya.
Pemerintah Desa Amansari, lanjut Hanapi, berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadhan sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih tertib dan religius.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak perda. Warga menunggu langkah nyata di lapangan: apakah imbauan ini cukup ampuh menutup praktik prostitusi terselubung, atau justru akan kembali beroperasi diam-diam di balik pintu kos?
Penulis: Dedi MK

