Dugaan Pungutan Bantuan Beras di Cilamaya Girang Disorot, LSM Elang Mas Minta Camat Blanakan Turun Tangan

0
Caption: Dugaan Pungutan Bantuan Beras di Cilamaya Girang Disorot, LSM Elang Mas Minta Camat Blanakan Turun Tangan

SUBANG — Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Mekarsari.

Persoalan ini bukan lagi sekedar soal nominal Rp10.000. Di balik pungutan yang diduga terjadi, muncul pertanyaan lebih serius: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima uang, dan untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan?

LSM Elang Mas kini meminta Camat Blanakan turun tangan memfasilitasi klarifikasi terbuka antara masyarakat, para Ketua RT, dan Pemerintah Desa Cilamaya Girang.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM Elang Mas, Sunarto Amrullah.

Dalam surat tersebut, Camat Blanakan diminta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk empat Ketua RT di Dusun Mekarsari dan Kepala Desa Cilamaya Girang.

Diduga Rp10 Ribu Setiap Karung

Menurut klaim LSM Elang Mas, pihaknya menemukan dugaan pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap karung beras yang diterima KPM.

Untuk alokasi bantuan bulan Juli, Agustus, dan September 2026 yang disebut disalurkan secara bersamaan, setiap KPM diduga diminta membayar Rp30.000 untuk tiga karung beras.

Sorotan juga muncul karena dalam surat konfirmasi LSM Elang Mas disebutkan adanya dugaan penarikan uang sebelum beras diterima KPM.

Salah satu nama yang tercantum dalam surat adalah Usman, Ketua RT 03. Berdasarkan informasi versi LSM Elang Mas, Usman diduga meminta uang tunai ketika membagikan kartu undangan atau kartu kontrol penerima manfaat.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan klaim yang disampaikan LSM Elang Mas. Kebenarannya masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Bukan Sekedar Rp10 Ribu, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Bagi LSM Elang Mas, persoalan ini bukan sekedar nominal Rp10.000.

Pertanyaan utamanya adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pungutan kepada masyarakat pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pungutan desa harus memiliki landasan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku.

Karena itu, apabila benar ada pungutan terhadap KPM, publik berhak mengetahui dasar penetapan pungutan, mekanisme pengumpulan, pihak yang berwenang, serta penggunaan dana tersebut.

Dalam surat konfirmasinya, LSM Elang Mas meminta penjelasan tertulis dari empat Ketua RT yang disebut, yakni:

• Nanang Rohi/Do’i — RT 01;

• Danuri — RT 02;

• Usman — RT 03;

• Surdi — RT 04.

LSM Elang Mas juga meminta agar apabila pungutan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah, uang yang telah dipungut dikembalikan kepada KPM.

Ada Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar Hukum

Persoalan pungutan juga dapat memasuki ranah hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat ketentuan Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penerapan pasal tersebut sangat bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan status subjek hukum yang bersangkutan.

Untuk ketentuan Pasal 12, UU 20/2001 menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, ancaman tersebut tidak boleh langsung dilekatkan kepada para pihak yang disebut dalam dugaan kasus ini sebelum ada pemeriksaan yang membuktikan bahwa seluruh unsur pasal terpenuhi.

Artinya, keberadaan pungutan Rp10.000 semata belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Bagaimana Jika Pungutan Tidak Memiliki Dasar?

Apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan bahwa uang memang ditarik dari KPM tanpa dasar hukum, tanpa kewenangan, atau dengan cara memaksa, maka persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan administratif maupun penegakan hukum sesuai karakter perbuatannya.

Selain itu, jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, yang paling penting saat ini bukan membuat kesimpulan terlebih dahulu, melainkan membuka seluruh fakta: apakah pungutan benar terjadi, apa dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, serta bagaimana uang tersebut digunakan.

Nama Kepala Desa Ikut Disorot

Persoalan kemudian berkembang setelah LSM Elang Mas mengaku memperoleh informasi bahwa empat Ketua RT tersebut mendapatkan dukungan dari Kepala Desa Cilamaya Girang untuk mengabaikan surat konfirmasi yang telah mereka layangkan.

Informasi tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Karena itu, LSM Elang Mas meminta Camat Blanakan mengambil peran sebagai fasilitator dengan menghadirkan para Ketua RT dan Kepala Desa Cilamaya Girang.

Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara lembaga masyarakat dengan aparatur pemerintahan di tingkat desa.

LSM Elang Mas Siapkan Langkah ke APH

Dalam suratnya, LSM Elang Mas menyatakan apabila tidak memperoleh tanggapan atau penjelasan yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah, pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Saber Pungli, dan Inspektorat.

LSM Elang Mas juga meminta pihak terkait memberikan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam.

Langkah tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap pelayanan dan program bantuan pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat.

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah Kecamatan

Dengan munculnya dugaan tersebut, Camat Blanakan kini memiliki ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan secara terbuka.

Publik tentu ingin mengetahui:

Apakah benar KPM bantuan pangan beras di Dusun Mekarsari diminta membayar Rp10.000 setiap karung?

Jika benar, apa dasar pungutannya? Siapa yang menetapkan? Siapa yang menerima? Dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan?

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak yang disebut.

Sebab persoalan bantuan pangan bukan sekedar perkara uang Rp10.000.

Di dalamnya terdapat persoalan transparansi, akuntabilitas, kewenangan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat penerima bantuan.

Kini publik menunggu satu hal: klarifikasi resmi Pemerintah Desa Cilamaya Girang, para Ketua RT yang disebut, dan langkah Camat Blanakan dalam memastikan fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam surat LSM Elang Mas belum memberikan klarifikasi yang dimuat dalam bahan informasi ini. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sepenuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini