Enam Bulan Tanpa SP2HP, PJN Siapkan Aksi 1.000 Massa: Kejari Karawang Ditantang Debat Terbuka

0
Caption: Enam Bulan Tanpa SP2HP, PJN Siapkan Aksi 1.000 Massa: Kejari Karawang Ditantang Debat Terbuka

KARAWANG — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) periode 2022–2025 di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Enam bulan tanpa kejelasan perkembangan laporan membuat Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) memilih mengubah tekanan administratif menjadi aksi massa.

PJN secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Karawang. Organisasi tersebut menyatakan akan mengerahkan sekitar 1.000 massa untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan kejelasan atas laporan dugaan penyimpangan anggaran yang telah mereka sampaikan.

Tak hanya mendesak transparansi, Ketua Umum PJN Yudhy Elwahyu bahkan secara terbuka menantang Kasi Intel Kejari Karawang untuk melakukan debat publik di hadapan massa aksi.

Dua Laporan, Lima Pejabat Disorot

PJN menyebut telah menyerahkan dua berkas laporan resmi kepada Kejari Karawang sejak awal 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan menyeret nama lima pejabat publik.

Mereka terdiri dari empat kepala desa, masing-masing Kepala Desa Gembongan, Banyuasih, Gempol Kolot, dan Pamekaran, serta mantan Camat Banyusari periode 2022–2025.

Namun, menurut PJN, hingga sekitar enam bulan setelah laporan disampaikan, belum ada informasi perkembangan penanganan yang mereka terima dalam bentuk SP2HP.

Kondisi tersebut kemudian menjadi titik persoalan baru.

Bagi PJN, persoalannya bukan semata-mata apakah laporan tersebut nantinya terbukti atau tidak. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana proses penanganan laporan berjalan dan mengapa pelapor belum memperoleh informasi perkembangan yang mereka tuntut.

PJN menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kami Akan Paksa Kebenaran Itu Keluar di Jalanan

Ketua Umum PJN Yudhy Elwahyu menyampaikan kritik keras terhadap lambannya informasi terkait laporan tersebut.

“Hukum tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi birokrat korup. Enam bulan kami menunggu SP2HP tanpa kejelasan. Karena jalur administratif diabaikan, kami akan paksa kebenaran itu keluar di jalanan,” tegas Yudhy, Rabu (16/9/2026).

Yudhy juga menantang Kasi Intel Kejari Karawang untuk beradu argumentasi secara terbuka mengenai proses hukum atas laporan tersebut.

“Saya secara resmi menantang Kasi Intel Kejari Karawang untuk debat terbuka di hadapan massa. Mari kita bedah logika yuridis dan proses hukum terduga korupsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat polemik penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Banyusari tidak lagi sekedar berlangsung di balik meja birokrasi. Kini, persoalan itu berpotensi bergeser menjadi pertarungan argumentasi secara terbuka di ruang publik.

1.000 Massa Bergerak ke Kejari Karawang

Dalam surat pemberitahuan aksi, PJN menyatakan akan menggelar aksi pada Senin, 21 September 2026.

Aksi dijadwalkan berlangsung di dua lokasi.

Pukul 10.00 WIB, massa akan berkumpul di halaman Kejaksaan Negeri Karawang. Aksi akan difokuskan pada tuntutan transparansi perkembangan laporan serta desakan agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan.

Selain itu, PJN akan menyampaikan tuntutan agar terjadi adu argumentasi atau debat terbuka antara Ketua Umum PJN dengan Kasi Intel Kejari Karawang.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, massa dijadwalkan bergerak menuju halaman kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Di lokasi tersebut, PJN menyatakan akan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Gubernur Jawa Barat turut mengawal persoalan tersebut.

Bola Kini di Tangan Kejaksaan

Rencana pengerahan massa dalam jumlah besar menunjukkan bahwa persoalan transparansi penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Banyusari telah berkembang menjadi perhatian publik.

Namun demikian, seluruh nama yang disebut dalam laporan tersebut tetap berada dalam posisi terduga sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, tuntutan mengenai perkembangan laporan juga membutuhkan penjelasan resmi dari Kejari Karawang. Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah laporan tersebut sedang dalam tahap telaah, penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, atau memiliki status hukum lainnya.

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apa yang terjadi dengan dugaan penyimpangan Dana Desa di Banyusari?

Tetapi juga: mengapa setelah enam bulan, pelapor masih mempertanyakan perkembangan laporan tersebut?

Aksi 21 September mendatang berpotensi menjadi momentum bagi Kejari Karawang untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menguji sejauh mana transparansi penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini