GARDU Soroti Dugaan BPD Siluman, DPMD Diminta Turun Tangan Sebelum Pemilihan Digelar

0
Caption: GARDU Soroti Dugaan BPD Siluman, DPMD Diminta Turun Tangan Sebelum Pemilihan Digelar

KARAWANG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Agustus 2026 mulai menuai sorotan. Dugaan adanya calon anggota BPD yang tidak memenuhi persyaratan domisili mencuat di dua desa, yakni Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, dan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU). Organisasi tersebut secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Langkah itu diambil setelah GARDU menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengisian calon anggota BPD. Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan adanya calon yang secara administratif masih tercatat sebagai penduduk desa, namun secara faktual disebut sudah tidak lagi berdomisili di wilayah desa yang akan diwakilinya.

Sekretaris Jenderal GARDU, Koko Baraya atau akrab disapa Mr. Kobar, menyebut persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka bukan sekedar persoalan kelengkapan berkas, tetapi menyangkut legitimasi calon serta kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya calon BPD siluman yang secara administratif mungkin masih tercatat, tetapi secara faktual sudah lama tidak tinggal di desa tersebut. Ini merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Mr. Kobar, Sabtu (8/8/2026).

GARDU mempertanyakan bagaimana seorang calon anggota BPD dapat menjalankan fungsi sebagai wakil masyarakat apabila yang bersangkutan justru diduga tidak lagi tinggal dan berinteraksi langsung dengan masyarakat desa yang akan diwakilinya.

Menurut Mr. Kobar, keberadaan BPD bukan sekedar jabatan formal. Lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga menjalankan fungsi pengawasan.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menampung dan menyalurkan aspirasi warga jika dia sendiri tidak tinggal di tengah-tengah mereka? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas dan efektivitas fungsi BPD itu sendiri,” ujarnya.

GARDU menyatakan telah menjadikan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun, organisasi tersebut menilai masih terdapat ruang yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan aturan di lapangan. Karena itu, GARDU meminta pemerintah daerah memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam proses seleksi maupun penetapan calon anggota BPD.

Melalui surat audiensi yang telah dilayangkan kepada DPMD Karawang, GARDU meminta sedikitnya tiga langkah konkret.

Pertama, DPMD diminta memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan persyaratan administrasi calon anggota BPD, khususnya terkait domisili.

Kedua, melakukan verifikasi dan koreksi terhadap berkas calon anggota BPD di Desa Sabajaya dan Desa Kampungsawah, termasuk memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual calon di lapangan.

Ketiga, menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran, demi memastikan seluruh tahapan pengisian BPD berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat mengharapkan perhatian dan tindakan cepat dari DPMD. Jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa ini dinodai oleh praktik-praktik yang melanggar aturan. Kami meminta audiensi untuk membahas persoalan ini secara mendalam,” kata Mr. Kobar.

Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Camat Tirtajaya, Camat Jayakerta, Kepala Desa Sabajaya, Kepala Desa Kampungsawah, serta ketua panitia pengisian BPD di kedua desa.

Kini sorotan mengarah kepada DPMD Kabupaten Karawang. Apakah dugaan calon BPD yang tidak lagi berdomisili di desa tersebut benar adanya, atau persoalan ini hanya muncul akibat perbedaan tafsir administratif?

Jawaban atas persoalan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengisian BPD tidak menyisakan persoalan legitimasi setelah para anggota terpilih nantinya ditetapkan.

Sebab, ketika sebuah lembaga desa lahir dari proses yang dipertanyakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut juga berpotensi ikut dipertaruhkan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini