KARAWANG — Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) menegaskan posisinya sebagai mitra kritis Pemerintah Kabupaten Karawang. Organisasi masyarakat tersebut menyatakan bahwa sikap kritis yang mereka jalankan bukanlah bentuk perlawanan atau upaya menjadi oposisi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Lahir dari aspirasi masyarakat Karawang Utara, GARDU mengaku tidak ingin sekedar menjadi kelompok yang ramai mengkritik ketika muncul persoalan. Organisasi ini ingin memastikan setiap kebijakan publik dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian GARDU adalah Surat Edaran Bupati Nomor 1934 Tahun 2025, khususnya mengenai larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan ajar di sekolah negeri.
GARDU menyatakan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut. Menurut mereka, kebijakan itu sejalan dengan semangat menghadirkan pendidikan yang lebih adil serta mencegah munculnya beban tambahan bagi orang tua siswa.
Namun, GARDU mengingatkan bahwa menerbitkan aturan hanyalah satu tahap.
Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.
“Pemberitaan negatif semestinya menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih serius memastikan aturan berjalan di lapangan, bukan menjadi alasan untuk saling menyalahkan,” ujar Bang Kobar, Sekjen GARDU, saat menyikapi polemik tersebut, Minggu (16/8/2026).
Menurut GARDU, ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan persoalan atau ketidakbecusan di lingkungan Dinas Pendidikan, hal tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, kritik publik harus ditempatkan sebagai alarm evaluasi.
Sebab, jika sebuah kebijakan sudah dibuat tetapi pelaksanaannya tidak diawasi, bukan tidak mungkin tujuan awal kebijakan tersebut justru tidak tercapai.
Kritik Harus Punya Solusi
GARDU menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tidak boleh berhenti pada mencari kesalahan.
Kritik, menurut organisasi tersebut, harus disertai keberanian untuk menawarkan solusi.
Sikap itu disebut telah dibuktikan GARDU melalui usulan pembangunan SMP Negeri baru di wilayah Karawang Utara. Aspirasi tersebut tidak hanya disampaikan melalui pernyataan di ruang publik, tetapi juga dibawa langsung melalui audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya GARDU mencari solusi atas kebutuhan pendidikan masyarakat di wilayah Karawang Utara.
Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa GARDU lebih memilih jalur musyawarah, koordinasi dan dialog daripada konfrontasi.
Bagi GARDU, pemerintah dan masyarakat sipil tidak harus selalu berada dalam posisi berhadapan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, memberikan kritik serta menyampaikan aspirasi.
Keduanya justru dapat berjalan beriringan selama memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jangan Sampai Kebijakan Hanya Berhenti di Atas Kertas
GARDU juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara partisipatif melalui jalur resmi, termasuk memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di lingkungan Disdikbud.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang muncul di lapangan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait.
GARDU menegaskan bahwa setiap perjuangan mereka tetap berpijak pada konstitusi, termasuk amanat UUD 1945 Pasal 31 mengenai hak warga negara memperoleh pendidikan.
Bagi GARDU, persoalan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai gedung sekolah, fasilitas maupun administrasi. Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari negara.
Karena itu, kebijakan pendidikan yang sudah dinyatakan pro rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jangan sampai kebijakan hanya bagus di atas kertas, tetapi berbeda ketika diterapkan di lapangan.
GARDU: Kritik Bukan Musuh Pemerintah
GARDU ingin meluruskan persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan permusuhan.
Menurut mereka, kritik justru dapat menjadi bagian penting dalam proses memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ketika kebijakan pemerintah dinilai baik dan berpihak kepada masyarakat, GARDU menyatakan siap memberikan apresiasi.
Namun ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, fungsi kontrol sosial tetap harus berjalan.
Posisi itulah yang ingin ditegaskan GARDU sebagai mitra kritis pemerintah.
Bukan oposisi.
Bukan pula organisasi yang ingin mencari musuh.
Melainkan elemen masyarakat sipil yang berusaha mengawal kebijakan dari perspektif kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari berapa banyak surat edaran yang diterbitkan, program yang diluncurkan atau aturan yang dibuat.
Ukuran sebenarnya adalah seberapa besar kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, GARDU memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, konstruktif dan proporsional.
Kritik bukan untuk menjatuhkan. Kritik adalah alarm agar pemerintah tidak kehilangan arah.
GARDU tidak mencari musuh pembangunan. GARDU mengaku hadir untuk memastikan pembangunan tetap berada di jalur kepentingan rakyat.
Penulis: Alim


