Gerakan Rp1.000 Sehari Dinilai Sah dan Bermartabat, Praktisi Hukum Ujang Suhana Angkat Bicara

0
Caption: Gerakan Rp1.000 Sehari Dinilai Sah dan Bermartabat, Praktisi Hukum Ujang Suhana Angkat Bicara

Bandung – Wacana Gerakan Rereongan Poe Ibu yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menjadi sorotan publik. Di tengah pro dan kontra, praktisi hukum Ujang Suhana, SH justru memberikan dukungan penuh dengan argumentasi hukum, budaya, dan moral yang kuat.

Menurutnya, ajakan berdonasi Rp1.000 per hari bagi pelajar dan masyarakat bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan gerakan sukarela yang mencerminkan nilai gotong royong khas Jawa Barat.

“Gerakan ini tidak bertentangan dengan hukum nasional, hukum adat, maupun nilai kemanusiaan. Justru menjadi instrumen memperkuat solidaritas sosial,” tegas Ujang, Jumat (10/10/2025).

Ujang menegaskan bahwa ajakan tersebut berada dalam koridor hukum yang sah. “Gubernur memiliki kewenangan menginisiasi kegiatan sosial yang bermanfaat. Selama pengelolaan dananya transparan dan akuntabel, maka tidak ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menyebut beberapa dasar hukum yang menguatkan gerakan tersebut. UUD 1945, terutama:

• Pasal 27 ayat (1) – kesetaraan warga negara,

• Pasal 28H ayat (1) – hak hidup sejahtera dan akses kesehatan,

• Pasal 34 ayat (1) – kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan sosial dan mendorong partisipasi publik.

Menurut Ujang, esensi gerakan ini justru menjadi pengejawantahan konstitusi. Tak hanya dari sisi hukum, Ujang menilai Rereongan Poe Ibu juga selaras dengan akar budaya Jawa Barat.

“Gotong royong, empati, dan kepedulian adalah ruh masyarakat Sunda. Gerakan ini bukan hal baru, melainkan penyegaran nilai luhur yang mulai pudar,” katanya.

Ia menilai donasi kecil yang dilakukan secara sukarela dapat menjadi kekuatan besar jika dijalankan secara konsisten dan transparan.

Ujang menekankan bahwa tujuan utama gerakan ini adalah membantu warga kurang mampu, terutama dalam pendidikan dan kesehatan. Namun ia memberi peringatan tegas, pengawasan adalah harga mati.

“Dinas Pendidikan wajib memastikan sistem informasi terbuka, audit rutin, dan evaluasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar gerakan ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ujang Suhana menyerukan agar masyarakat tidak melihat gerakan ini dengan kacamata sinis. “Setiap warga Jawa Barat memiliki kewajiban moral untuk mendukungnya. Negara dan masyarakat harus bergandeng tangan demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Dengan dukungan hukum, legitimasi sosial, dan pengawasan publik, Gerakan Rereongan Poe Ibu disebut bisa menjadi model gotong royong modern yang mengakar pada budaya dan amanat konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini