
KARAWANG – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GIBAS Jaya menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan Kawasan Industri Intan seluas 1.025 hektar di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Proyek besar yang digagas PT Intan Pratama Properti (IPP) itu dinilai berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat lokal demi keuntungan pihak tertentu.
Sekretaris Jenderal DPP GIBAS Jaya, Agus Basuki, menegaskan bahwa rencana alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri harus dievaluasi secara menyeluruh karena dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
“Kami dari GIBAS Jaya dengan tegas menolak pembangunan kawasan industri Intan di Ciampel. Lahan yang akan dialihfungsikan itu adalah kawasan hutan yang berperan penting sebagai resapan air dan penghasil oksigen. Kalau hutan kita hilang, Karawang akan kehilangan fungsi ekologisnya,” tegas Agus, Kamis (9/10/2025).
Menurut Agus, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa hasil dari proyek tersebut justru lebih banyak menguntungkan investor dari luar daerah, sementara masyarakat Karawang harus menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pertanyaannya sekarang, tanah hijau di Karawang tinggal berapa lagi? Fungsi resapan airnya bagaimana? Kalau lahan 1.025 hektar itu hilang, bagaimana penampungan air Jatiluhur nantinya? Ini bukan hal kecil,” ujarnya menekankan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa proyek ini masih dalam proses pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Namun, GIBAS Jaya mendesak agar proses kajian tersebut dilakukan secara transparan, independen, dan tidak berpihak pada kepentingan investor.
“Kami minta pemerintah daerah dan semua pemangku kebijakan benar-benar berhati-hati. Jangan sampai izin keluar hanya karena tekanan atau janji investasi besar, sementara risiko jangka panjangnya menghancurkan alam Karawang,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa GIBAS Jaya tidak akan tinggal diam jika pembangunan kawasan industri Intan tetap dipaksakan tanpa memperhatikan aspek ekologis dan sosial.
“Oksigen, hutan, dan keseimbangan alam itu bukan milik perusahaan, tapi hak masyarakat Karawang. Karena itu, GIBAS Jaya menolak dengan tegas pembangunan ini sampai ada kajian AMDAL yang benar-benar mendalam, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.
Sikap tegas GIBAS Jaya ini menambah panjang daftar penolakan terhadap ekspansi industri besar di Karawang, yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan dan daerah hijau penyangga ekologi Jawa Barat. Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah, apakah berpihak pada kelestarian lingkungan atau tunduk pada desakan investasi.
Penulis: Alim

